KETIK, PEMALANG – Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang tenaga honorer di SMP Negeri 1 Pemalang mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari aktivis, Andy Rakhmat, yang mendesak agar pihak sekolah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Dalam pernyataannya, Andy Rakhmat menegaskan bahwa kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan di satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menindak bawahannya yang terlibat dalam pelanggaran etik dan hukum, termasuk dalam kasus dugaan penerimaan amplop dari wali murid saat pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“Jika seorang honorer saja sudah berani melakukan praktik seperti itu, bagaimana nanti jika ia sudah menjadi ASN atau PPPK? Pendidikan kita akan dibawa ke arah yang salah,” ujar Andy Rakhmat, saat ditemui Sabtu, 2 Agustus 2025.
Andy menilai, praktik seperti ini mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ladang pembentukan karakter, bukan ajang mencari keuntungan pribadi.
Ia menekankan pentingnya kepala sekolah untuk memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pada pemberhentian oknum honorer yang terlibat.
“Jika tidak diberhentikan, kami dari elemen masyarakat siap melakukan audiensi maupun aksi unjuk rasa agar yang bersangkutan mendapat sanksi sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andy juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh terjadi berulang, terutama mengingat tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pemalang yang seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah.
“Dana PIP diberikan kepada siswa tidak mampu. Jika ada pungutan, baik sukarela maupun tidak, itu sudah menyalahi aturan. Harus ada pengawasan dan tindakan nyata dari Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Andy menyerukan perlunya perubahan pola pikir dalam tata kelola pendidikan. Ia berharap semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Pemalang, dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
“Tidak boleh lagi ada cerita-cerita tentang gratifikasi, proyek atas nama tim sukses, atau sejenisnya di lingkungan pendidikan. Kalau ini dibiarkan, Pemalang akan semakin tertinggal. Saatnya semua pihak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Pemalang, Nursidik menyatakan bahwa pihak sekolah telah berulang kali mengingatkan ER agar tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari wali murid, terutama terkait pencairan dana bantuan.
"Saya sudah mengingatkan dia, dan dulu sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Artinya jelas sekali tidak akan melakukan itu lagi," tegas Nursidik.(*)