KETIK, MALANG – Dualisme yayasan pengelola SMK Turen Kabupaten Malang, yang melibatkan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dengan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terus bergulir.
Kali ini, Ketua YPTP, Hadi Suwarno Putro, menegaskan, pihaknya tidak pernah mengganggu proses kegiatan belajar mengajar siswa.
"Saya juga seorang tenaga pendidik. Kami tidak pernah mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kami hanya menduduki kantor yayasan. Apalagi sampai mengerahkan preman. Kalau ada dari pihak guru menganggap kami mengganggu, silakan dinilai sendiri," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada ribuan siswa yang menggelar istigosah. Pihaknya hanya berada di kantor yayasan dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar
"Kemarin kami mau dikeluarkan dari ruang kantor yayasan, tapi diam saja. Kami hanya berdiam di kantor saja. Dan untuk kegiatan belajar mengajar kami serahkan pada kepala sekolah lembaga masing masing," ucapnya.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan memanggil masing masing kepala sekolah. Karena pihak YPTT selama ini tidak pernah mengintervensi lembaga sekolah.
"Tidak benar kalau kami dituduh menduduki ruang laboratorium. Kita tidak pernah menjamah ruang itu maupun kelas siswa. Kami hanya menduduki kantor yayasan yang dirampas YPTWT sejak tahun 2016 dengan bukti akte otentik dan kami laporkan Ketua YPTWT bernama Mulyono sebagai tersangka," tegasnya.
Soal siswa libur dan belajar daring, lanjut ia, bahwa hal tersebut harusnya menjadi perhatian Dinas Pendidikan.
"Saya tidak berani memanggil kepala sekolah, karena itu ranahnya Diknas. Karena ini proses hukum juga masih berlanjut. Terpenting, siapa yang sudah mengangkat guru-guru dan kebijakan sekolah, saat ini berstatus tersangka," terangnya.
Menurutnya, jika kepala sekolah yang menaungi SMK Turen dan SMP Bhakti memihak YPTWT tidak jadi persoalan.
"Jadi jika kepala lembaga yang memihak ya silahkan saja, karena ini nanti akan memengaruhi penandatanganan atau legalitas ijasah siswa. Kalau status tersangka mengangkat kepala sekolah atau lembaga, silahkan saja. Tapi fakta begitu harapan saya Diknas juga harus tahu," bebernya gamblang.
Ditanya sampai kapan pihak YPTT menduduki kantor yayasan SMK Turen? ia mengaku akan berlanjut hingga ada putusan dari pengadilan atas persoalan tersebut.
"Kami akan menempati kantor yayasan sampai berlanjut, sampai ada putusan. Karena saya sendiri berkedudukan ingin menyelamatkan lembaga sekolah ini. Kalau status tersangka mengangkat kepala lembaga bagaimana produk legalitasnya? Kan cacat hukum. Harusnya Diknas mau mendengarkan kita juga," kata Hadi.
"Kalau ada yang mempertanyakan legalitas sekolah, kan kasihan wali murid. Kami berharap seluruh wali murid dan tokoh masyarakat di sekitar Turen memahami hal ini. Dan saya yakin mereka mengerti bahwa YPTT lah yang sah dan mulai berdiri sejak tahun 1972," bebernya lagi
Terakhir, pihaknya berkomitmen untuk tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Karena bagaimanapun itu adalah untuk mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan. (*)
