KETIK, MALANG – Ribuan pelajar SMK Turen di Kabupaten Malang tidak bisa mengikuti kegiatan belajar secara normal sejak Kamis, 8 Januari 2026. Hal ini menyusul terjadinya konflik dualisme yayasan pengelola sekolah tersebut.
"Mulai hari ini proses belajar mengajar diliburkan. Sampai kapan? Kami belum bisa menentukan. Untuk sementara, pembelajaran secara daring," ujar Humas SMK Turen, Nur Afidah.
Menurut Nur Afidah, konflik dualisme yayasan sempat mengganggu proses belajar siswa. Itu ditunjukkan dengan adanya aksi yang dilakukan sehari sebelumnya.
"Sempat terjadi sedikit kekacauan pada Rabu, 7 Desember 2025 kemarin. Anak anak bersuara keras dan mengambil banner yang dipasang kubu yayasan. Kalau proses belajar mengajar cukup terganggu, karena ada ruang kelas yang dikosongkan. Ada tiga ruang praktik dikosongkan, termasuk ruang pelayanan," ungkapnya.
Konflik berkepanjangan sekolah itu melibatkan dua kubu, Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).
Pihak YPTT menegaskan bahwa lembaga pendidikan beserta aset SMK dan STM Turen secara sah merupakan milik mereka. Sementara, Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) menguasai seluruh lahan termasuk SMK/STM dan SMP Turen.
Kasus bermula dari laporan polisi diajukan Hadi Suwarno Putro, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim 22 Agustus 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, Hadi Suwarno Putro menduga Mulyono bersama pihak lain telah menguasai objek tanah milik YPTT secara tidak sah dengan menggunakan dokumen dan akta yayasan yang diduga palsu.
Perubahan akta pendirian yayasan tersebut dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme rapat pembina sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Mulyono sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025.
Sebagai informasi, konflik antara yayasan pengelola sekolah sempat menyebabkan terjadi aksi dorong hingga robohnya pagar sekolah. Insiden ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, Minggu, 28 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, merespons polemik yang kian meluas, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan, pihaknya sudah melakukan rapat untuk mencari solusi masalah itu melalui RDPU.
“Konflik pengelolaan SMK Turen harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengorbankan hak murid untuk belajar,” tegasnya.
Menurutnya, siswa datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan menjadi korban konflik orang dewasa. Oleh karena itu, ia mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog, musyawarah, dan proses hukum yang tegas.
“Stabilitas sekolah, kenyamanan guru, serta masa depan siswa harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan kelompok atau ego segelintir pihak. Negara harus hadir, wakil rakyat harus bekerja, dan pendidikan harus tetap berjalan,” ucapnya.
Dalam audiensi tersebut, Zulham juga menekankan pentingnya memisahkan konflik yayasan dari ruang kegiatan belajar mengajar. Ia mengusulkan agar satu ruangan dikosongkan sebagai simbol adanya sengketa, sembari menunggu putusan pengadilan.
“Pengerahan massa harus keluar dari aset sekolah dan kegiatan belajar mengajar wajib tetap berjalan. Namun pihak yayasan yang saat ini mengelola sekolah juga harus legawa untuk tidak mengakses ruangan yang disengketakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, viralnya peristiwa pagar roboh hingga isu penabrakan sekolah dengan truk dan dugaan pendudukan aset telah mencoreng citra Kabupaten Malang.
“Seolah-olah tidak ada tindakan pemerintah dalam melindungi aset pendidikan. Fokus utama kita adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Siapapun yang bersengketa tidak boleh berada di lingkungan sekolah tanpa kecuali,” pungkasnya. (*)
