KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan dua terpidana kasus korupsi berbeda telah melakukan pelunasan sebagian maupun seluruh kewajiban pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda.
Keduanya yakni Rangga Fredy Ginanjar, terpidana kasus pengelolaan kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan, serta Ir. Dwi Kridayani, terpidana kasus dana hibah pembangunan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan Rangga Fredy Ginanjar telah melunasi seluruh kewajiban pidana tambahannya. Total pembayaran mencapai Rp787,36 juta sebagai uang pengganti dan Rp100 juta sebagai denda.
“Pembayaran dilakukan dua tahap, Rp50 juta pada 3 Juli, kemudian Rp737,36 juta pada 1 September. Selain itu, pada 2 September 2025, yang bersangkutan juga menyelesaikan kewajiban denda Rp100 juta,” jelas Hutamrin, Kamis 4 September 2025.
Sementara itu, untuk perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani juga telah mencicil pembayaran uang pengganti. Dari total kewajiban Rp2,5 miliar, hingga awal September 2025 ia sudah menyetorkan Rp2 miliar.
“Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi oleh terpidana Dwi,” tegas Hutamrin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Rangga Fredy Ginanjar, ditambah denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp787,36 juta. Sedangkan Ir. Dwi Kridayani dijatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,5 miliar.
Kejari Palembang memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.(*)