KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, dua mantan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi duduk di kursi pesakitan.
Sidang perdana yang digelar Senin 22 September 2025 menghadirkan terdakwa Abdi Irawan selalu Mantan Kepala dinas kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan Deni Ahmad Rivai, Mantan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga sejak 2020.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kedua terdakwa bersama dua pihak lain, Komariah dan Sanariah, diduga menarik uang dari kas Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 secara melawan hukum. Uang tersebut kemudian dipertanggungjawabkan dengan laporan kegiatan fiktif.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Modus yang digunakan para terdakwa adalah menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah sejumlah kegiatan terlaksana. Faktanya, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.(*)