KETIK, MOJOKERTO – Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya adalah NH (27) warga Desa Senggara Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan KR (25) warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kedua pelaku sempat melawan dengan mengacungkan senjata tajam, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki pelaku.
Kapolres Mojokerto AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Resmob melakukan kring di wilayah Kecamatan Jetis sekitar pukul 04.00 WIB dini hari 19 juli 2025.
“Petugas melihat dua orang sedang mendorong sepeda motor, saat didekati keduanya kabur dan dikejar petugas hingga berhasil ditangkap” ungkap AKBP Herdiawan Arifianto kepada wartawan Kamis 24 Juli 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa salah satu sepeda motor adalah hasil curian di sebuah rumah kos Dusun Clangap Desa Mlirip, dengan cara merusak kunci. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor stylo.
“Kedua pelaku berangkat dari Krian Sidoarjo langsung menuju sasaran rumah kos dengan sepeda motor PCX, sepeda motor yang diparkir depan rumah kos dirusak kuncinya dengan letterT," ujar Mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih nopol S 3799 NCJ milik korban, satu unit sepeda motor PCX warna hitam sebagai sarana pencurian dan senjata tajam (sajam) serta kunci Letter T.
“Sebanyak 3 kunci T, 2 kunci shock T dan 2 kunci kontak motor, surat-surat kendaraan termasuk STNK dan foto copy BPKB atas nama korban dan surat keterangan dari PT Mega Finance. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.” Jelasnya.
AKBP herdiawan Arifianto menghimbau agar masyarakat menggunakan kunci tambahan saat memarkir sepeda motor.(*)