Pemkab Jombang Buka Seleksi 5 Jabatan Kosong, ASN Se-Jatim Bisa Daftar Berikut Syaratnya

11 Februari 2026 13:40 11 Feb 2026 13:40

Thumbnail Pemkab Jombang Buka Seleksi 5 Jabatan Kosong, ASN Se-Jatim Bisa Daftar Berikut Syaratnya

Ilustrasi AI

KETIK, JOMBANG – Untuk menghindari kekosongan jabatan strategis yang berpotensi mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya membuka pintu seleksi terbuka lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2026. 

Adapun lima jabatan kosong di Pemkab Jombang yang diseleksi meliputi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.

Terbuka Bagi ASN Luar Jombang

Seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Jombang tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) internal, tetapi juga terbuka bagi ASN dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Kebijakan ini diharapkan memperluas peluang mendapatkan pejabat yang kompeten.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi, mengatakan pembukaan pendaftaran lintas daerah telah sesuai aturan perundang-undangan.

“Seleksi terbuka ini dirancang agar kami mendapatkan pejabat yang profesional dan berkompeten. ASN dari luar Jombang berhak mendaftar,” ujar Agus, Rabu, 11 Januari 2026.

Menurut Agus, pengisian lima jabatan kosong di Pemkab Jombang ini menjadi momentum untuk menjaring pejabat dengan integritas dan kapasitas manajerial yang mumpuni. Seluruh tahapan dilakukan secara transparan.

Syarat Pendaftaran Selter JPT Pratama Pemkab Jombang

Informasi lengkap terkait persyaratan dan mekanisme seleksi JPT Pratama Jombang 2026 telah diumumkan melalui laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang.

Panitia seleksi menegaskan penilaian akan menitikberatkan pada kualitas, rekam jejak, serta kelayakan peserta di setiap tahapan. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Dalam pengumuman panitia, pelamar wajib berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jombang atau pemerintah daerah lain di Jawa Timur. Batas usia maksimal ditetapkan 56 tahun per 1 April 2026, dengan pangkat paling rendah pembina (IV/a).

Selain itu, peserta seleksi jabatan eselon II-B Jombang harus sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun. Syarat lainnya meliputi sehat jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan NAPZA, serta berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV.

Peserta juga wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memiliki integritas dan moralitas baik, serta telah mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator atau setara, kecuali bagi pejabat fungsional.

Panitia menambahkan, peserta tidak boleh sedang menjalani pemeriksaan disiplin, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam dua tahun terakhir, serta tidak sedang terlibat proses peradilan. Nilai kinerja ASN dalam dua tahun terakhir minimal berpredikat baik.

Sebagai bagian dari komitmen transparansi, pelamar wajib melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN atau LHKASN, menyampaikan SPT pajak tahun terakhir, serta mengantongi rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pendaftaran seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Jombang 2026 telah dibuka sejak Jumat (6/2/2026) dan berlangsung hingga 20 Februari 2026. Proses ini mengacu pada Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Nomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/II/2026 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemkab Jombang Bupati Warsubi Bupati Jombang jabatan kosong jombang jpt pratama pemkab jombang