KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama komunitas yang menamakan diri organisasi budaya Kadang Dekat (Dewan dan Kebudayaan Adat Trenggalek) terkait Lembaga Adat Desa (LAD) di Aula DPRD setempat, Jumat 19 Desember 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, salah satu aspirasi yang disampaikan adalah keinginan untuk mengjadirkan LAD sebagai bagian dari upaya untuk memajukan adat dan kebudayaan di masing-masing desa.
"Untuk mendorong LAD bisa maju tentu harus ada regulasi yang bisa dijadikan payung hukum. Kita sudah punya Perda Nomor 02 Tahun 2020, Tentang Pemajuan Kebudayaan Trenggalek," kata Doding sapaan dia kepada Ketik.com
Politisi senior PDIP ini menyebut, dukungan regulasi terhadap LAD sedang dipersiapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah merancang Perbup tersebut di tahun 2026 yang mengatur fasilitasi pembentukan LAD.
Ia menegaskan, keberadaan LAD mempunyai peran strategis terutama dalam penerapan kontek keadilan restoratif yang diatur dalam KUHP terbaru.
"Di KHUP yang baru, restoratif justice harus ada lembaga yang menjalankan peran tersebut, yakni LAD," ujarnya.
Kemudian, ia akan menyesuaikan daam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yaitu perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
"Pointnya, kita nanti akan masukan ke klausal tentang LAD," tutupnya. (*)
