DPRD Surabaya Turun Tangan Dampingi Warga Margorukun, Siap Gugat PT KAI

14 September 2025 17:48 14 Sep 2025 17:48

Thumbnail DPRD Surabaya Turun Tangan Dampingi Warga Margorukun, Siap Gugat PT KAI
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendampingi warga Margorukun, Kecamatan Bubutan, yang sertifikat tanahnya diblokir PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Langkah ini diambil karena pemblokiran tersebut membuat warga kehilangan akses terhadap hak administrasi atas tanah mereka.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menilai tindakan blokir sepihak ini merugikan warga. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah sah tidak dapat digunakan untuk balik nama, peningkatan status, maupun kebutuhan perbankan.

“DPRD punya kewajiban mengawal dan melindungi hak konstitusional warga. Kalau diperlukan gugatan ke pengadilan, kami siap mendampingi, bahkan menyiapkan pengacara. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi soal kepastian hukum,” tegas Imam, Minggu, 14 September 2025.

Imam juga mendesak pemerintah kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT KAI duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, forum mediasi lintas pihak perlu segera dilakukan agar konflik lahan tidak berlarut-larut.

“Warga sudah memiliki sertifikat sah yang tidak pernah dibatalkan BPN. Kalau memang ada klaim kepemilikan dari PT KAI, harus jelas dasar hukumnya. Pemerintah wajib hadir memberi solusi,” ujar Politisi NasDem ini.

Keluhan serupa diungkapkan Nurul Hidayati, Ketua RW 10 Kelurahan Gundih. Ia menyebut sertifikat tanah warga sudah ada sejak 1970–1980-an dan sempat bisa dibaliknamakan, bahkan dirinya pernah melakukan balik nama pada 2002.

“Sekarang semua terblokir. Kami kesulitan, terutama untuk urusan waris. Bahkan informasi blokir pun hanya disampaikan lisan tanpa bukti tertulis. Kami minta kejelasan,” ungkap Nurul.

DPRD Surabaya menegaskan bahwa sengketa lahan seperti ini bukan kali pertama terjadi di kota Pahlawan. Karena itu, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dan memunculkan sengketa baru di kemudian hari.

“Masalah ini menyangkut hak hidup warga. DPRD akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum, karena tugas kami adalah memastikan warga terlindungi,” tutup Imam. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Imam Syafi'i Warga Margorukun Margorukun gugat KAI PT KAI Anggota Komisi D DPRD Surabaya Nasdem Surabaya