Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,7 Miliar

26 Agustus 2025 14:03 26 Agt 2025 14:03

Thumbnail Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,7 Miliar
Kejari Surabaya menahan Edwin Syahbuddin tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT KAI, Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: Kejari Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Edwin Syahbuddin (52) atas dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling, Surabaya. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp4,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang sah.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Putu Arya Wibisana, Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurutnya, Edwin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan aset PT KAI di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya untuk kepentingan komersial tanpa membayar sewa.

"Pelaku ini menyalahgunakan aset milik PT KAI untuk usaha komersial tanpa membayar sewa tempat," jelasnya.

Atas perbuatannya, Edwin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 4 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan Edwin sebagai tersangka.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini apa ada tersangka lainnya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Surabaya Korupsi penyalahgunaan aset PT KAI PT KAI Surabaya