KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah atau Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (P3)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengatakan, saat ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sedang menggodok penyusunan raperda tersebut.
Menurut Ajeng, hal ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.
"Perda itu nantinya akan mengganti dan mencabut perda yang sebelumnya ada, yakni perda pengarusutaman gender (P3G). Kami lihat lingkup perda tersebut masih minim," kata Ajeng, Jumat (19/4/2024).
Ajeng menyebut, perda pengarusutamaan gender hanya mencakup pengaturan soal proporsional gender dalam lingkungan kerja saja.
Menurutnya, Perda itu dirasa belum mewadahi kepentingan para perempuan yang perlu dijamin oleh pemerintah.
Selain perlindungan, perda tersebut juga akan mencakup mengenai pemberdayaan perempuan. Seperti keberadaan perempuan di Kota Surabaya dapat setara dari berbagai sisi, baik sosial maupun kemasyarakatan, sehingga tidak ada diskriminasi yang terjadi.
"Jadi kami ingin melindungi dan melanjutkan pemberdayaan. Jangan sampai kebijakan pemerintah ini terbatas untuk penerusan kebijakan dari pusat saja," papar Politisi Gerindra ini.
Ajeng menyebut, perda ini mengukuhkan apa saja kebijakan dan keberlanjutan di Surabaya agar perempuan dapat terlindungi.
Ia juga mengungkapkan, banyak aspek yang akan diatur dalam perda tersebut. Misalnya hak-hak perempuan, mulai dari angkutan umum, kesehatan, dan perlindungan.
Menurutnya, perempuan sebagai tenaga kerja harus mendapatkan keamanan ketika jam malam saat pulang kerja hingga aturan berpakaian.
"Pastinya kami menunggu akademisi dan akan mengadakan hearing, sejauh mana perda ini bisa menampung semuanya. Aturan ini juga menyambung dari kebijakan kementerian. Perda perlindungan anak sudah ada. Maka selanjutnya ada perda P3," pungkasnya. (*)
DPRD Surabaya Siapkan Raperda P3 Guna Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
19 April 2024 11:26 19 Apr 2024 11:26
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
15 Maret 2026 16:10
Mikutopia Kota Batu Uji Coba Gratis, Wisata Bertema Jamur Ini Langsung Diserbu Pengunjung
17 Maret 2026 07:12
Bikin Haru! Ini Isi Surat Diduga Ditulis Bupati Syamsul Usai OTT KPK, Minta Maaf ke Istri dan Anak
18 Maret 2026 19:30
Berdasar Hisab Falakiyah, Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026
Tags:
DPRD Kota Surabaya Raperda Perlindungan Perempuan Raperda p3 Ajeng Wira Wati Komisi D Komisi D DPRD Surabaya Politisi GerindraBaca Juga:
Anggota DPRD Kota Malang I Made Riandiana Jatuh Cinta pada Toleransi di MalangBaca Juga:
DPRD Surabaya Kawal Perwali Beasiswa Pemuda Tangguh, Pastikan Mahasiswa Tak Putus KuliahBaca Juga:
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah RakyatBaca Juga:
Flu Malaysia Tak Bisa Ditangkal Vaksin Lama, DPRD Surabaya Imbau Warga Waspada di Musim PeralihanBaca Juga:
DPRD Surabaya Dorong Beasiswa Pemuda Tangguh Lebih Tepat SasaranBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
