Bupati Trenggalek Tanggapi PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

3 Maret 2026 10:00 3 Mar 2026 10:00

Thumbnail Bupati Trenggalek Tanggapi PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

Suasana Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas PU Fraksi-fraksi terhadap Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan di Graha Paripurna DPRD setempat, Senin 2 Maret 2026. (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jaminan sosial dan ketenagakerjaan di Graha Paripurna DPRD setempat. Senin 2 Maret 2026. DPRD bergerak cepat untuk segera menuntaskan payung hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara mengatakan, pemerintah akan selalu hadir dalam persoalan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat. Salah satunya dengan intervensi pemerintah dengan cara memitigasi resiko.

Salah satunya adalah perlu adanya jaminan yang kuat berupa jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Trenggalek.

"Dalam hal ini Bupati mempunyai inisiasi untuk memperkuat payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.

Meskipun sudah ada program BPJS yang berskala nasional, lanjut Syah sapaan dia, namun secara informal pekerja rentan di Trenggalek harus ada kepastian hukum akan jaminan sosialnya termasuk akan keselamatan dan upah optimal sesuai aturan yang berlaku.

"Paling tidak bisa menjadi referensi atas visi Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pada prinsipnya Pemkab akan selalu hadir di tengah kesulitan masyarakat," tandasnya.

Sehingga, kehadiran Pemkab dipandang perlu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Jadi ada tanggungjawab moral Pemkab kepada masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, yakni pandangan umum fraksi-fraksi dan sekarang dilanjutkan dengan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi tersebut.

Esensi penting dari Raperda jaminan sosial dan ketenagakerjaan tersebut adalah agar bisa menciptakan perlindungan kepada masyarakat secara sistematis.

"Jadi Pemkab itu ingin hadir di tengah kesulitan masyarakat. Khususnya bagi para pekerja di Trenggalek," ungkapnya.

Doding sapaan dia berharap agar pembahasan Raperda ini bisa berjalan lancar dan segera bisa dituntaskan, termasuk proses harmonisasi di provinsi Jatim bisa segera kelar. Karena, ini sangat diperlukan sebagai payung hukum para pekerja.

"Pendeknya, kepastian hukum itu sangat diperlukan bagi para pekerja baik sebagai abdi negara ataupun sebagai pekerja swasta," pungkas legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD trenggalek paripurna