KETIK, BLITAR – Sebanyak 62 tenaga kebersihan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar diberhentikan secara mendadak setelah sempat mulai bekerja. Keputusan ini memunculkan tanda tanya atas proses rekrutmen tenaga alih daya di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Pembatalan mendadak tersebut memantik reaksi keras dari DPRD Kota Blitar. Anggota Komisi I, Dedik Endarwanto, menilai proses rekrutmen hingga pemecatan itu menunjukkan carut-marut pengelolaan tenaga alih daya di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ada manusia, ada keluarga yang menggantungkan harapan dari pekerjaan ini,” kata Dedik, Senin 5 Januari 2026.
Menurut Dedik, para tenaga kebersihan itu telah melewati tahapan seleksi dan dinyatakan layak bekerja. Bahkan, mereka sudah menjalani aktivitas kerja di lingkungan rumah sakit. Namun, tanpa penjelasan yang utuh, kontrak mereka dibatalkan.
Dedik mengaku telah mencoba menelusuri alasan di balik keputusan tersebut, baik ke pihak rumah sakit maupun perusahaan mitra, PT Sasana Bersaudara Indonesia (SBI). Hasilnya justru menambah tanda tanya.
“Jawaban dari pihak perusahaan menyebutkan hal itu di luar kewenangan mereka. Ini aneh, karena perusahaanlah yang sejak awal menentukan siapa yang diterima dan siapa yang bekerja,” ujarnya.
Yang membuat DPRD semakin mempertanyakan proses ini, dalam waktu hampir bersamaan justru muncul puluhan tenaga kebersihan baru. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya faktor lain di luar mekanisme profesional.
Dedik tidak menampik adanya kemungkinan intervensi kepentingan. Namun ia menegaskan, apapun latar belakangnya, rakyat kecil tidak boleh menjadi korban.
“Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan secara terbuka. Jangan lalu mengorbankan pekerja yang sudah berharap mendapat penghasilan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tenaga kebersihan di rumah sakit memiliki karakter kerja khusus. Mereka tidak hanya menyapu atau mengepel, tetapi harus memahami penanganan limbah medis, waktu respons cepat, hingga risiko paparan bakteri.
“Ini pekerjaan yang butuh pengalaman dan ketelitian. Tidak bisa diperlakukan sembarangan,” kata Dedik.
Terkait komunikasi dengan manajemen perusahaan, Dedik menyebut telah berbicara langsung dengan Adi Subagio, Direktur PT SBI. Namun, penjelasan yang disampaikan dinilai belum memberikan kejelasan.
“Disebutkan bahwa keputusan berasal dari pusat dan di luar kewenangan mereka. Tapi ketika diminta penjelasan lebih rinci, tidak ada jawaban yang konkret,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT SBI belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons.
Dari pihak rumah sakit, Plt Direktur RSUD Mardi Waluyo, Bernard T Ratulangi, menyampaikan bahwa manajemen juga tidak mengetahui secara detail alasan pembatalan kontrak tersebut.
“Kami hanya mendapat informasi adanya kesalahan teknis. Jujur, kami juga dibuat bingung dengan situasi ini,” kata Bernard.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit telah menyampaikan teguran kepada perusahaan mitra agar persoalan ini segera diselesaikan dengan jelas.
Hingga kini, 62 tenaga kebersihan tersebut masih menunggu kepastian. Di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, mereka berharap ada solusi yang adil bukan sekadar saling lempar tanggung jawab.(*)
normal_ketik-mobile.png)