KETIK, BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu 7 Januari 2026. Kesepakatan ini menandai langkah konkret pembenahan kebijakan fiskal dan tata kelola pemerintahan desa.
Dua regulasi yang disetujui tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.
Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan, revisi Perda Pajak dan Retribusi merupakan respons atas evaluasi pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, perubahan ini penting untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
“Regulasi ini kami susun untuk memperkuat kepastian hukum, memperbaiki efektivitas pemungutan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara adil dan berkelanjutan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pajak daerah tidak boleh menjadi beban baru bagi masyarakat dan pelaku usaha. Transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat.
Sementara itu, perubahan aturan terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa dinilai krusial untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat akar rumput. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kepemimpinan desa yang lebih tertib, demokratis, serta meminimalkan potensi konflik sosial.
“Desa adalah fondasi pembangunan daerah. Aturan kepemimpinan desa harus kuat, jelas, dan mampu mendorong pemerintahan desa yang profesional serta akuntabel,” imbuhnya.
Disepakatinya dua Raperda tersebut menjadi bukti solidnya sinergi antara eksekutif dan legislatif di Bondowoso. Kerja sama ini diharapkan menjadi motor penggerak menuju daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Tahap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah memperoleh pengesahan, kedua Raperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah dan siap diterapkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat Bondowoso. (*)
