Dorong Tata Kelola Bersih, 8 Desa di Situbondo Maju ke Lomba Jaga Desa Tingkat Nasional

31 Desember 2025 13:36 31 Des 2025 13:36

Thumbnail Dorong Tata Kelola Bersih, 8 Desa di Situbondo Maju ke Lomba Jaga Desa Tingkat Nasional
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda (Heydi) Hazamal, Rabu 31 Desember 2025 (Foto: Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar Lomba Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara nasional, Rabu, 31 Desember 2025.

Lomba tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut peringatan Hari Desa Nasional yang diperingati setiap 15 Januari.

"Di Kabupaten Situbondo, sebanyak delapan desa terpilih menjadi perwakilan setelah melalui proses penilaian berjenjang di tingkat kabupaten," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda (Heydi) Hazamal.

Desa-desa tersebut, kata Huda (Heydi) Hazamal, mengikuti berbagai kategori lomba, mulai dari lomba film pendek, tertib pengelolaan keuangan desa, hingga kepatuhan entri data keuangan desa melalui aplikasi Jaga Desa.

"Untuk kategori lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” terdapat lima desa yang mewakili Situbondo, yakni Desa Banyuputih (Kecamatan Banyuputih), Desa Curah Tatal (Kecamatan Kapongan), Desa Kilensari (Kecamatan Panarukan), Desa Sumberkolak (Kecamatan Panarukan), serta Desa Trebungan (Kecamatan Mangaran)," jelas Huda.

Film pendek tersebut, imbuh Huda, mengangkat peran pengawasan hukum di tingkat desa, termasuk sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam mencegah penyimpangan sejak dini.

Untuk kategori lomba tertib pengelolaan keuangan desa dan kepatuhan entri data, lanjut Huda, Kabupaten Situbondo mengirimkan Desa Kotakan (Kecamatan Situbondo), Desa Perante (Kecamatan Asembagus), dan Desa Selowogo (Kecamatan Bungatan).

"Seluruh desa peserta telah melalui tahapan seleksi dan verifikasi administrasi oleh tim penilai lintas lembaga. Situbondo mengirimkan delapan desa perwakilan yang telah memenuhi seluruh persyaratan," terang Huda.

Penilaian ini, kata Huda, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kemudian provinsi, hingga nasional di Kejaksaan Agung RI.

"Tim penilai tersebut melibatkan unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan, serta PABDSI Kabupaten Situbondo. Seluruh data dan dokumen lomba telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung RI," jelas Huda.

Huda menambahkan, salah satu syarat utama dalam lomba ini adalah adanya rekomendasi dari Inspektorat, yang menyatakan bahwa pemerintah desa telah menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.

"Rekomendasi tersebut mencakup dua kategori, yakni tindak lanjut temuan di bawah 80 persen dan tindak lanjut temuan sama dengan atau lebih dari 80 persen. Aspek ini menjadi indikator penting dalam menilai komitmen desa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan," tutur Huda.

“Kami mengapresiasi desa-desa yang telah berpartisipasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah desa untuk terus berbenah dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Huda.

Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa ini, imbuh Huda, merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta organisasi desa tingkat nasional, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Nasional (Apdesnas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

"Selain lomba pengelolaan keuangan dan kepatuhan data, program ini juga menggelar Lomba Film Pendek Nasional sebagai media edukasi hukum yang lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat desa," ujarnya.

"Lomba film pendek ini digagas oleh Aditya Yusma, produser film layar lebar Rahasia Rasa dan Sultan Agung. Melalui pendekatan visual kreatif, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran pengawasan pembangunan desa secara preventif," katanya.

Adapun lomba yang diselenggarakan, kata Huda, meliputi Lomba Tertib Pengelolaan Keuangan Desa, Lomba Kepatuhan Entri Data Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa), serta Lomba Film Pendek bertema desa.

Seluruh lomba tersebut tidak dipungut biaya dan diikuti oleh kepala desa atau perwakilan desa. Batas akhir pengiriman surat minat dan dokumen lomba telah ditentukan, sementara khusus lomba film pendek, batas pengumpulan karya ke Kejaksaan Negeri Situbondo hingga 18 Desember 2025.

"Penilaian lomba meliputi kepatuhan pengelolaan keuangan desa tahun 2023–2025, kelengkapan data pada aplikasi Jaga Desa, serta kreativitas dan kualitas pesan film pendek," tutur Huda.

Huda menambahkan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, sebelumnya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan lomba ini. Menurutnya, lomba film pendek bertema desa menjadi langkah inovatif dalam menyosialisasikan program Jaga Desa kepada masyarakat luas.

Ia juga menilai, pendekatan kreatif tersebut efektif untuk membangun kesadaran hukum, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.

Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

"Melalui kegiatan ini, desa-desa di Kabupaten Situbondo diharapkan semakin siap mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, transparan, dan partisipatif, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia," pungkas Huda. (*)

Tombol Google News

Tags:

8 Desa Di Situbondo Ikuti Lomba jaksa Garda DESA