DKKB dan Pemkot Batu Sepakati 7 Langkah Strategis, Perda Pemajuan Kebudayaan Ditargetkan Tahun Ini

16 Januari 2026 19:08 16 Jan 2026 19:08

Thumbnail DKKB dan Pemkot Batu Sepakati 7 Langkah Strategis, Perda Pemajuan Kebudayaan Ditargetkan Tahun Ini

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto saat audiensi dengan ketua dan beberapa anggota Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB). (Foto: Prokopim Setda Kota Batu)

KETIK, BATU – Upaya memperkuat pemajuan kebudayaan di Kota Batu memasuki babak baru setelah Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) dan Pemerintah Kota Batu menyepakati tujuh langkah strategis, termasuk percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam audiensi DKKB dengan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto beberapa waktu yang lalu sebagai tindak lanjut rangkaian safari kelembagaan pasca Kongres Kebudayaan Kota Batu III Tahun 2025.

Ketua DKKB Kota Batu, Sunarto, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut laporan hasil safari kebudayaan yang telah dilakukan hingga ke tingkat provinsi dan nasional. Dari rangkaian tersebut, Kota Batu memperoleh apresiasi atas ekosistem kebudayaan yang dinilai berjalan progresif dan berkelanjutan.

“Ada tiga hal utama yang mendapat apresiasi. Pertama, program Wisata Budaya yang dikelola DKKB dinilai sebagai model ideal ekonomi budaya karena tidak hanya melestarikan seni, tetapi juga memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan pelaku seni,” ujar Sunarto, Jumat, 16 Januari 2026.

Apresiasi kedua, lanjutnya, adalah penempatan desa sebagai basis dan simbol puncak pemajuan kebudayaan. Pendekatan ini dinilai selaras dengan semangat kebijakan kebudayaan nasional yang menempatkan masyarakat akar rumput sebagai fondasi utama.

“Ketiga, Kota Batu diakui sebagai satu-satunya daerah yang konsisten menyelenggarakan Kongres Kebudayaan secara rutin dua tahunan. Konsistensi ini menjadikan Batu sebagai barometer tata kelola kebudayaan partisipatif di tingkat daerah,” ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tujuh kesepakatan strategis antara DKKB dan Pemkot Batu. Salah satunya adalah komitmen politik untuk mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan agar segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Naskah akademik yang disusun secara partisipatif oleh DKKB, akademisi, dan konsultan telah memotret kebutuhan riil masyarakat melalui konsep Giri Wana Tirta,” jelas Sunarto.

Kesepakatan lain mencakup penyelarasan visi pemajuan kebudayaan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga pembangunan karakter daerah berbasis kearifan lokal menjadi prioritas, termasuk membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta.

Pemkot Batu juga sepakat melakukan kajian mendalam terkait pendirian Museum Daerah serta penguatan perlindungan cagar budaya, mengingat kekayaan sejarah Kota Batu yang tercatat sejak era Prasasti Sangguran. Selain itu, disepakati pula transformasi skema pendanaan kebudayaan dari hibah yang bersifat fluktuatif menjadi alokasi APBD yang lebih pasti dan berkelanjutan.

Kesepakatan berikutnya adalah revitalisasi atau penyediaan ruang publik baru seperti gedung kesenian atau taman budaya sebagai creative hub bagi seniman, serta dukungan politik untuk mengkaji pembentukan perangkat daerah khusus, yakni Dinas Kebudayaan, guna menangani urusan kebudayaan yang semakin kompleks.

“Posisi DKKB juga dipertegas sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sekadar penyelenggara kegiatan, tetapi pengawal implementasi kebijakan kebudayaan ke depan,” tambahnya.

Kesepakatan terakhir menekankan penguatan sinergi desa melalui kolaborasi pentahelix antara Pemkot Batu, pemerintah desa/kelurahan, serta juru pelihara punden dan petilasan.

Sunarto menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan sempat tertunda pada tahun sebelumnya karena proses penyusunan naskah akademik yang membutuhkan waktu cukup panjang.

“Naskah akademik baru rampung di akhir tahun karena disusun secara matang dan benar-benar bottom up, bukan sekadar menyalin. Saat ini dokumen sudah siap dan tinggal ditetapkan melalui Bapemperda,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan kebutuhan mendesak sebagai landasan hukum pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah. Ia memastikan eksekutif berkomitmen merealisasikan perda tersebut pada tahun ini.

“Dari hasil audiensi dengan DKKB, kami menerima naskah Perda Kebudayaan yang disusun oleh pelaku seni dan akademisi. Substansinya sudah mencerminkan kearifan lokal, sehingga tinggal penyesuaian teknis dalam proses sinkronisasi,” kata Heli.

Menurutnya, percepatan pengesahan perda penting agar kebijakan kebudayaan memiliki pijakan hukum yang jelas dan berkelanjutan. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara sektor kebudayaan dan pariwisata agar keduanya tumbuh seiring dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, DKKB turut menyampaikan rekomendasi strategis, seperti revitalisasi situs budaya Sangguran dan Songgoriti, penguatan museum daerah, serta pendataan punden yang hingga kini belum seluruhnya tercatat secara resmi.

“Pemerintah akan mengkaji rekomendasi hasil kongres kebudayaan bersama Bappeda untuk diterjemahkan ke dalam program lintas perangkat daerah. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pengelolaan juru pelihara sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dewan Kesenian Kota Batu Perda pemajuan kebudayaan Kota Batu Wakil Wali Kota Batu