Disperindag Lebak Targetkan PAD Retribusi Pelayanan Pasar 2026 Sebesar Rp2,5 Miliar

15 Januari 2026 11:17 15 Jan 2026 11:17

Thumbnail Disperindag Lebak Targetkan PAD Retribusi Pelayanan Pasar 2026 Sebesar Rp2,5 Miliar

Halaman depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak. (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dari sektor retribusi jasa umum pasar sebesar Rp2,5 miliar. Target tersebut berasal dari retribusi los dan retribusi kios yang tersebar di 12 pasar tradisional di Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan bahwa dari total target PAD tersebut, retribusi los ditetapkan sebesar Rp1 miliar, sedangkan retribusi kios ditargetkan mencapai Rp1,5 miliar.

“Target PAD tahun 2026 dari retribusi los dan kios totalnya Rp2,5 miliar. Retribusi los ditargetkan Rp1 miliar dan retribusi kios Rp1,5 miliar dari 12 pasar tradisional yang dikenakan retribusi,” ujar Yani kepada Ketik.com, Kamis 15 Januari 2026.

Yani menjelaskan, target PAD tahun 2026 tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan target tahun 2025. Namun, realisasi penerimaan retribusi pasar pada tahun sebelumnya belum mencapai target yang diharapkan.

Berdasarkan data Disperindag, realisasi PAD dari retribusi los pada tahun 2025 hanya mencapai 64,57 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi retribusi kios tercatat sebesar 80,08 persen dari target.

“Realisasi PAD retribusi pasar tahun 2025 memang belum maksimal. Untuk los baru terealisasi sekitar 64,57 persen, sedangkan kios sekitar 80,08 persen,” jelasnya.

Menurut Yani, tidak tercapainya target PAD pada tahun 2025 disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah banyaknya kios dan los yang tutup karena pedagang tidak berjualan. Kondisi tersebut dipicu oleh menurunnya daya beli masyarakat yang berdampak langsung pada pendapatan pedagang.

“Banyak pedagang mengeluhkan penurunan daya beli masyarakat sehingga mereka mengalami kerugian dan tidak mampu membayar sewa jasa usaha. Hal ini terlihat dari masih adanya tunggakan pembayaran retribusi kios dan los dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat pula beberapa objek retribusi yang mendapatkan relaksasi atau pembebasan pembayaran retribusi, salah satunya pada pasar tumpah. Kebijakan tersebut turut mempengaruhi capaian PAD dari sektor retribusi pasar.

Faktor lain yang menjadi kendala adalah kondisi fisik bangunan kios dan los di sejumlah pasar yang dinilai kurang layak atau mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menyebabkan minat pedagang untuk menempati kios menurun, sehingga berdampak pada tingkat keterisian dan penerimaan retribusi.

“Beberapa pedagang juga mengeluhkan kondisi bangunan yang rusak dan membutuhkan perbaikan. Hal ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap tingkat keterisian kios dan los, serta berdampak pada menurunnya pendapatan retribusi daerah,” pungkas Yani. (*)

Tombol Google News

Tags:

Retribusi Pelayanan Pasar kios los Pasar Tradisional Kabupaten Lebak Disperindag Lebak Yani ketik.com 2026