KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sejumlah Kepala desa (Kades) di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan sikap tegas menolak aktivitas PT Poleko Yubarsons yang beroperasi di wilayah belakang permukiman warga.
Sikap tersebut disampaikan dalam forum resmi yang digelar di Kantor Kecamatan Obi pada Senin 2 Maret 2026, dan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta aparat keamanan.
Pertemuan ini berlangsung di tengah menguatnya penolakan dari tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Ingatan kolektif terhadap banjir bandang tahun 2016 kembali mencuat. Peristiwa itu menyebabkan kerusakan rumah warga, lahan kebun, serta infrastruktur desa, dan hingga kini masih membekas dalam memori masyarakat.
Camat Obi La Ali La Hajaria menginisiasi forum tersebut untuk membuka ruang dialog antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa, dan unsur masyarakat.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa Baru, Akegula, Laiwui, dan Jikotamo. Sementara Kepala Desa Anggai, Sambiki, dan Air Mangga tidak mengikuti agenda tersebut.
Pengamanan dilakukan oleh perwakilan Polsek Obi, Koramil Obi, dan Brimob. Diskusi berlangsung tertib dan kondusif meski isu yang dibahas tergolong sensitif dan menyangkut kepentingan banyak pihak.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Laiwui, Abdulkafi Nusin, menjadi salah satu yang paling tegas menyuarakan sikap penolakan.
“Saya menolak aktivitas PT Poleko Yubarsons maupun perusahaan apa saja yang beroperasi di wilayah belakang desa kami. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Buton, Amir Lasiti. Ia menekankan pentingnya konsistensi sikap di antara para pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan kegamangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kita menyepakati penolakan bersama, tetapi di sisi lain ada yang justru berdiri mendukung perusahaan. Hal-hal seperti ini sudah sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” katanya.
Kepala Desa Baru dan Kepala Desa Jikotamo juga menyatakan penolakan dengan argumentasi kehati-hatian. Mereka menilai potensi risiko lingkungan harus menjadi pertimbangan utama agar peristiwa banjir 2016 tidak terulang.
Forum kemudian membahas rencana penyusunan nota kesepahaman sebagai bentuk sikap kolektif desa-desa di Kecamatan Obi. Ketua Perwakilan Masyarakat Obi, Yusran Dais, membacakan konsep dokumen yang telah disiapkan untuk dikaji bersama sebelum ditetapkan sebagai pernyataan resmi.
Sejumlah peserta forum menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tetap dibutuhkan daerah. Namun, investasi dinilai tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Hingga akhir pertemuan, situasi tetap aman dan terkendali. Dialog antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa, aparat keamanan, dan unsur masyarakat diharapkan menjadi jalur demokratis dalam merespon dinamika investasi di Pulau Obi.
Penolakan terhadap aktivitas PT Poleko Yubarsons di Obi menambah daftar panjang tarik-menarik antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Di daerah yang kaya sumber daya alam, isu keberlanjutan kerap berdampingan dengan kekhawatiran akan risiko ekologis yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
