KETIK, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mendesak seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga SMP sederajat, untuk aktif melaporkan peserta didik yang kedapatan sering berkeliaran atau keluyuran di luar rumah pada malam hari, khususnya di atas pukul 22.00 WIB.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan jam malam anak yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan bahwa pihak sekolah khususnya Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan siswa, tak hanya di lingkungan sekolah tapi juga dalam pembentukan karakter di luar jam belajar.
“Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” paparnya pada Selasa 24 Juni 2025.
Hal ini karena data siswa yang terindikasi berisiko, misal siswa dengan riwayat kedisiplinan tertentu, sudah tercatat melalui profil sekolah.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan,” tegas Yusuf.
Untuk menyukseskan, soal aturan Wali Kota Surabaya yang memberlakukan jam malam, Dispendik melakukan pengawasan ketat terhadap siswa berisiko melanggar jam malam.
“Dispendik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua," jelas Yusuf.
"Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak,” imbuh Yusuf.
Terkait mekanisme izin bagi anak-anak yang harus mengikuti kegiatan sekolah di luar jam malam, seperti les, Pramuka, atau persiapan lomba, Yusuf menerangkan bahwa orang tua perlu bekerja sama dengan sekolah.
“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat,” terangnya.
Dispendik Surabaya juga mengatur dan mengawasi kegiatan sekolah agar tidak melanggar batas waktu jam malam.
“Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” ujar dia.
Yusuf berharap kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat bagi terbentuknya generasi muda Surabaya yang berkualitas dan berdaya saing di kancah global.
“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional," pungkasnya. (*)
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB
24 Juni 2025 21:05 24 Jun 2025 21:05
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
24 Februari 2026 15:43
Setelah Penantian Panjang, Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Akhirnya Beroperasi
26 Februari 2026 15:56
Tak Lagi Bisa Parkir Sembarangan, Simpang Jalan Eks PJKA Sleman Kini Dipasangi Water Barrier
24 Februari 2026 04:09
DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan
24 Februari 2026 17:11
Dua Desa di Pacitan Disiapkan untuk Proyek PLTA Pumped Storage 1000 MW
23 Februari 2026 13:15
Menu MBG Berisi Singkong dan Kacang di Probolinggo Jadi Sorotan, Wali Murid: Nilainya Paling Rp4 Ribu
Tags:
Dispendik Surabaya jam malam anak Yusuf Masruh anak kluyuran aturan jam malam anak jam malam 22.00 WIB jam malam anak surabayaBaca Juga:
Tak Disangka! Guru Besar hingga Sarjana Muda Ramaikan Bursa Dewan Pendidikan Surabaya, Siapa Tersingkir?Baca Juga:
Pemkot Surabaya Ganti Material Bangunan SMPN 60 Lebih RinganBaca Juga:
Kekurangan Guru Masih Jadi PR, Dispendik Surabaya Belum Punya Langkah JelasBaca Juga:
Jam Malam Diberlakukan, Pemkot Surabaya Klaim Geng Motor dan Balap Liar Turun DrastisBaca Juga:
Arif Fathoni Minta Dispendik Surabaya Serius Cegah Bullying di SekolahBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
