Disiplin waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan nyata dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai perilaku seperti keterlambatan hadir di kantor, pulang sebelum waktu kerja berakhir, hingga ada juga yang meninggalkan tugas tanpa kepentingan dinas sering kali dijumpai dan dianggap sebagai hal yang lumrah. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya berdampak pada efektivitas kerja birokrasi saja, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam etika pemerintahan. Dalam konteks pelayanan publik, waktu kerja ASN merupakan bentuk komitmen moral terhadap masyarakat. Kehadiran ASN selama jam kerja menjadi syarat utama terselenggaranya pelayanan yang optimal. Ketika disiplin waktu terus diabaikan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena pelayanan tertunda, proses administrasi jadi terhambat, dan kualitas layanan ikut menurun. Oleh karena itu, ketidakdisiplinan waktu kerja tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran administratif, melainkan sebagai persoalan etika yang mencerminkan lemahnya tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Selain itu, rendahnya disiplin waktu kerja menunjukkan kurangnya internalisasi nilai-nilai etika pemerintahan dalam diri ASN. Sikap tidak menghargai waktu kerja mencerminkan lemahnya profesionalisme dan integritas, serta rendahnya orientasi terhadap kepentingan publik. ASN dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas secara teknis saja, tetapi juga menunjukkan sikap disiplin dan bertanggung jawab sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat dan juga negara. Dampak dari ketidakdisiplinan tersebut bersifat sistemik. Pelayanan publik menjadi tidak efisien, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi menurun, dan citra ASN sebagai aparatur negara semakin tergerus. Jika kondisi ini dibiarkan, maka upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik akan sulit tercapai.
Sebagai langkah perbaikan, diperlukan penguatan sistem pengawasan yang mendorong kepatuhan ASN terhadap disiplin waktu kerja. Pemanfaatan teknologi, seperti sistem absensi digital dan pemantauan kinerja secara real time, dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan objektivitas pengawasan. Dengan sistem tersebut, disiplin kerja tidak hanya bergantung pada pengawasan manual, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang terukur dan akuntabel. Pada akhirnya, penegakan disiplin waktu kerja ASN harus dipahami sebagai upaya membangun etika pemerintahan yang kokoh. Disiplin bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan cerminan komitmen ASN dalam menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat. Tanpa disiplin waktu kerja yang baik, kualitas pelayanan publik akan terus tergerus dan tujuan reformasi birokrasi sulit diwujudka.
*) Hanisa Iswatiningsih dan Marissa Ainani Salsabela merupakan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
*Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
*Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
*Panjang naskah maksimal 800 kata
