KETIK, MADIUN – Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang saat ini masih menjabat yaitu Kusno (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Diketahui, penetapan sebagai tersangka tersebut atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah Kusno menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Rabu, 6 Agustus 2025.
"Kami telah menetapkan saudara Kusno sebagai tersangka karena terbukti dalam proses penyidikan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Oktario.
Menurut Oktario, dana BKK sebesar Rp600 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun dialokasikan untuk pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.
Saat itu Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai Keputusan kepala desa, namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dijalankan oleh TPK.
Seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang luar yang tidak memiliki posisi resmi (non struktur) dalam struktur desa, yaitu Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Sebelumnya, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka mengerjakan proyek secara borongan atas persetujuan langsung dari Kusno.
"TPK hanya sebatas formalitas. Namun faktanya seluruh kegiatan dikerjakan oleh pihak lain yang bukan bagian dari TPK, dan ini tidak sesuai dengan ketentuan swakelola desa," imbuh Oktario.
Dari penyidikan terungkap, terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan. Akan tetapi Kusno tidak bisa menjelaskan RAB mana yang digunakan. Proyek awal satu kolam renang namun di tengah pelaksanaan diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa dasar teknis atau persetujuan yang sah.
Perubahan ini dilakukan tanpa kajian profesional dan tanpa justifikasi teknis yang dibutuhkan, sehingga berujung pada pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Akibat perbuatannya negara dirugikan ratusan juta," ucap Oktario.
Kejari Madiun menahan Kusno sejak tanggal 6 Agustus 2025 untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. “Penahanan kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tambah Oktario.
Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)