Dinas LH Labuhanbatu Disinyalir Lemah, BPK Temukan Hilangnya Retribusi Rp657 Juta

30 Desember 2025 17:49 30 Des 2025 17:49

Thumbnail Dinas LH Labuhanbatu Disinyalir Lemah, BPK Temukan Hilangnya Retribusi Rp657 Juta
Potongan foto hasil screenshot LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.com)

KETIK, LABUHAN BATU – Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan sekitar Rp657.175.833,33 pendapatan dari retribusi yang tidak terealisasi.

Data diperoleh Ketik.com, Jumat, 26 Desember 2025, dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu tahun 2024 nomor: 64.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menuliskan, Pemkab Labuhanbatu kehilangan kesempatan pendapatan tersebut.

Dalam dokumen dituliskan, Pemkab Labuhanbatu kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan retribusi sebesar Rp657.175.833,33 yang bersumber dari dua item objek.

Pertama, retribusi sesuai Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2024, ada sebesar Rp579.850.833,33 dengan rincian retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sebesar Rp555.755.000 dan retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir dan atau pertokoan sebesar Rp24.095.833,33.

Selanjutnya, yang kedua, retribusi yang belum ditagihkan kepada ruko tanpa sewa perjanjian sebesar Rp77.325.000,00.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Rusli dikonfirmasi, Selasa, 30 Desember 2025 mengaku tidak dapat memberikan keterangan apa pun.

"Terkait itu, saya belum bisa memberikan keterangan, karena masih ada atasan. Nanti saya tanya dulu ya, tergantung petunjuk pimpinan apa, baru saya kabari," sebutnya via telepon selular.

Informasi dari sejumlah sumber dirangkum, tidak tertariknya pendapatan dari retribusi disebabkan berbagai hal, mulai dari pola pengutipan di lapangan hingga sumber daya manusia dan fasilitas pendukung di dinas terkait.

Misalnya saja, penarikan retribusi pelayanan kebersihan masih pola manual, sehingga memungkinkan adanya pendapatan yang tidak terkumpul.

Selain sistem kelola mulai dari pengutipan di lapangan terbilang dalan kategori pola lama, juga dikarenakan kurangnya pengawasan hingga penekanan kepada petugas yang dilibatkan.

"Kalau mau tegas dan diawasi ketat, kami kira tak pala begitu, kan sayang ada pendapatan yang hilang. Kalau itu terkutip uangnya juga bisa digunakan untuk daerah," sebut sejumlah pegawai yang minta namanya tidak dipublis.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pendapatan Daerah Retribusi pelayanan kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Sekretaris Kesempatan pendapatan hilang