KETIK, BATU – Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2025, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan yang mulai berlaku pada awal 2026 sebagai upaya memisahkan fungsi regulator dan operator pengelolaan sampah.
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, menjelaskan bahwa pembentukan UPTD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan sampah secara lebih profesional dan terstruktur.
“UPT Pengelolaan Persampahan sudah mulai dioperasionalkan. Namun karena pengisian jabatan struktural belum dilakukan, sementara ini kami menunjuk pelaksana tugas kepala UPT,” ujar Dian.
Dalam Perwali tersebut diatur bahwa UPTD Pengelolaan Persampahan memiliki tugas melaksanakan serta merumuskan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pelayanan pengelolaan persampahan, yang mencakup pengurangan dan penanganan sampah.
Untuk menjalankan tugas tersebut, UPTD Pengelolaan Persampahan menyelenggarakan sejumlah fungsi, antara lain penyusunan program kerja pelayanan pengelolaan sampah, penyiapan bahan dan data penyusunan kebijakan teknis, serta pengoordinasian dan pengendalian kegiatan operasional persampahan.
Selain itu, UPTD juga bertanggung jawab melaksanakan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Di sisi penanganan, UPTD melaksanakan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
Fungsi lainnya mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan, penyiapan data potensi retribusi daerah, pelaksanaan pemungutan retribusi, serta fasilitasi kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan dunia usaha di bidang pengelolaan sampah.
Dian menegaskan, kehadiran UPTD Pengelolaan Persampahan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kebersihan serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Batu. (*)
