Dua Pria di Labura Gunakan Lampu Handphone Sebagai Kode Jualan Sabu

11 Februari 2026 16:50 11 Feb 2026 16:50

Thumbnail Dua Pria di Labura Gunakan Lampu Handphone Sebagai Kode Jualan Sabu

Dua pria warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura diringkus Unit Satreskrim Polsek NA IX-X terkait kepemilikan sabu-sabu. (FOTO: Seksi Humas Polres Labuhanbatu for Ketik.com)

KETIK, LABUHAN BATU UTARA – Dua pria warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), masing-masing RS (29) dan ZT (37) menggunakan sinar lampu dari handphone sebagai kode menjual sabu.

Belakangan, keduanya diringkus Unit Satreskrim Polsek NA IX-X di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, Rabu, 11 Februari 2026 menjelaskan, dari keduanya didapati sabu-sabu seberat 2,41 gram.

Dijelaskan Iptu Arwin, kronologis bermula petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu.

Menindaklanjuti itu, Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Iskandar Muda Sipayung beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan senter dari telepon genggam.

"Pada saat penangkapan ditemukan dua plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika. Selain itu, telepon genggam merek OPPO warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi," sebutnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polsek NA IX-X Aek Kotabatu Labuhanbatu Utara Jualan sabu-sabu Gunakan cahaya lampu handphone Diringkus di gubuk