KETIK, JEMBER – Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah angkat bicara terkait pelaporan terhadap dirinya oleh sejumlah anggota DPRD Jember. Ia menilai laporan tujuh anggota DPRD Jember ke Polres Jember cacat prosedural dan tidak memiliki dasar hukum.
Karena itu, pria yang akrab disapa Awan ini menegaskan laporan polisi yang ditujukan kepadanya tidak sah.
“Saya menegaskan bahwa laporan itu tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural,” kata Awan saat dikonfirmasi di kantornya.
Sebelumnya, 7 anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan Awan ke polisi karena tidak terima disebut maling saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait keluhan petani atas pembangunan perumahana milik PT Rengganis.
Dalam sebuah wawancara video, Awan selaku pendamping hukum PT Rengganis menyebut sidak itu seperti ‘maling’ karena tidak izin terlebih dulu ke pihak developer.
Para anggota dewan menilai pernyataan yang terekam dalam video tersebut sebagai bentuk penghinaan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara: Laporan Tidak Punya Legal Standing
Atas keberatan dan laporan polisi oleh anggota DPRD Jember itu, Awan menjelaskan bahwa pernyataannya kepada wartawan merupakan pendapat hukum yang dilindungi Pasal 16 Undang-Undang Advokat. Dalam aturan tersebut, advokat yang menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut secara pidana.
Awan juga mengacu pada Putusan MK Nomor 26/2013 dan Putusan MK Nomor 105/2024, yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya pada orang perseorangan, bukan pejabat publik, lembaga, ataupun korporasi.
“Karena itu, kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana. Selain itu, saya tidak menyebut satu pun nama individu dalam video tersebut. Jadi mereka tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan saya,” ujarnya.
Video Wawancara Dinilai Sah Secara Jurnalistik
Awan menegaskan bahwa video yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang sah.
“Itu kegiatan wawancara untuk bahan berita, dan wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pernyataannya dalam video merupakan metafora hukum, bukan tuduhan langsung terhadap individu tertentu.
“Saya menjelaskan ibarat hukum: orang yang masuk ke pekarangan tanpa izin itu maling. Itu perumpamaan, bukan tuduhan kepada personal,” katanya.
Pertanyakan Legalitas Sidak DPRD Jember
Awan juga menyoroti aspek prosedural dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD ke kawasan perumahan PT Rengganis di Kelurahan Antirogo. Menurutnya, sidak tersebut dilakukan tanpa surat tugas.
“Dalam Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 54 huruf H, kunjungan kerja komisi harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Saya menduga persetujuan itu tidak ada,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa anggota dewan memasuki area yang masih dalam pengelolaan PT Rengganis tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
Awan menilai laporan polisi yang dibuat anggota dewan menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap aspek legalitas dan bentuk upaya membungkam advokat.
“Advokat tidak bisa dibungkam oleh tekanan politik. Prinsip profesi kami jelas,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan melaporkan para anggota DPRD tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Jember atas dugaan pelanggaran prosedur dan etika. Selain itu, ia sedang menyiapkan laporan dugaan tindak pidana atas tindakan sidak yang dilakukan.
“Saya akan membuat laporan resmi ke Polres Jember,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melapor ke Polres Jember setelah tidak menerima disebut “maling” dalam video wawancara. Laporan itu diterima sebagai pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai saluran irigasi persawahan yang diduga ditutup pihak pengembang.
“Saat inspeksi pada 14 November, kami justru dituding masuk ke kawasan perumahan dan disebut maling,” kata David. (*)
