KETIK, JAKARTA – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah mengajukan permohonan ampun kepada Presiden Israel, Isaac Herzog, terkait tuduhan penyuapan dan penipuan, sekaligus meminta diakhirinya persidangan korupsi yang telah berlangsung selama lima tahun.
Kantor Presiden Herzog mengonfirmasi telah menerima berkas setebal 111 halaman dari tim hukum Netanyahu pada Minggu, 1 Desember 2025, dan telah meneruskannya ke departemen pengampunan di Kementerian Kehakiman.
"Kantor presiden menyadari bahwa ini adalah permintaan luar biasa yang membawa implikasi signifikan," demikian pernyataan resmi kantor Herzog.
"Setelah menerima semua pendapat yang relevan, presiden akan mempertimbangkan permintaan tersebut secara bertanggung jawab dan tulus."
Pengampunan presiden di Israel hampir tidak pernah diberikan sebelum adanya putusan bersalah. Satu-satunya pengecualian terjadi pada 1986 dalam kasus yang melibatkan Dinas Keamanan Shin Bet.
Karena itu, pengampunan preemtif bagi seorang politisi dalam kasus korupsi tanpa putusan dan tanpa pengakuan bersalah akan menjadi preseden sekaligus memicu kontroversi besar.
Pengajuan permohonan ini muncul beberapa minggu setelah Donald Trump mengirim surat kepada Herzog, mendesaknya memberikan pengampunan kepada Netanyahu, yang sejak 2020 diadili atas tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Kasus tersebut menuding Netanyahu memberikan keuntungan politik kepada para pendukung kaya sebagai imbalan hadiah dan liputan media yang menguntungkan.
Netanyahu membantah seluruh tuduhan, menyebut kasus itu sebagai rekayasa yang dilakukan media, polisi, dan lembaga peradilan.
Para pengkritik menuduhnya memperpanjang konflik di Gaza demi menjaga koalisi politiknya tetap solid, sehingga ia dapat bertahan di jabatan dan menghindari risiko hukum.
Dalam pernyataan yang disiarkan televisi pada Minggu, 1 Desember 2025, Netanyahu mengatakan bahwa demi kepentingan pribadinya, ia seharusnya membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan, tetapi demi persatuan nasional, persidangan yang menurutnya bersifat memecah belah itu perlu diakhiri.(*)
