Dewan Pembina LBH Mitra Santri: Gugatan 43 Ponpes Terhadap Pemkab Situbondo Salah Kamar

23 Juli 2025 09:09 23 Jul 2025 09:09

Thumbnail Dewan Pembina LBH Mitra Santri: Gugatan 43 Ponpes Terhadap Pemkab Situbondo Salah Kamar
Abd Rahman Saleh Dewan Pembinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, Rabu 23 Juli 2025 (Foto: Heru Hartanto/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Abd Rahman Saleh Dewan Pembinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mengapresiasi gugatan 43 pondok pesantren terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo  yang tak lagi mengelontorkan dana hibah pesantren. Namun sayangnya gugatan dimaksud salah kamar, Rabu 23 Juli 2025.

“LBH Mitra Santri mengapresiasi terhadap gugatan tersebut sebagai sarana kontrol terhadap tata kelola pemerintahan Mas Rio dan Mbak Ulfi. Mas Rio digugat karena tidak lagi memggelontorkan dana hibah bagi kalangan pondok pesantren, tapi sangat disayangkan gugatan tersebut salah kamar,” kata Abd Rahman Saleh.

“Dalam prinsip hukum acara perdata, gugatan keperdataan yang berkaitan dengan PMH atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintah masuk dalam sengketa TUN atau tata usaha negara. Dan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadilinya, tapi menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara,” beber Dewan Pembina LBH Mitra Santri.

Prinsip hukum acara perdata, lanjut Abd Rahman, telah diskemakan oleh Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi sebagai pedoman hukum untuk beracara di pengadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah. “Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Telah sangat jelas mengatur sengketa TUN berkaitan dengab PMH atau perbuatan melawan hukum menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara,” terang Abd Rahman.

Lebih lanjut, Abd Rahman menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat 1 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tegas menyebutkan bahwa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.

“Prinsip hukum yang dibagun oleh Mahkamah Agung melaui Perma Nomor 2 tahun 2019, tentu sebagai pedoman bagi hakim dan advokat ketika ada sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah, maka rel hukumnya melalui peradilan tata usaha negara,” tutur Abd Rahman.

Sehingga, kata Abd Rahman, sangat mudah bagi Bupati Situbondo untuk mematahkan gugatan tersebut, yakni dengan memakai skema peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019. “Diibaratkan orang sakit kepala, tapi dikasih obat sakit perut tentunya salah minum obat. Sama saja halnya dengan gugatan pesantren kepada Bupati Situbondo, salah kamar,” bebernya.

Karena, imbuh Abd Rahman, dalam suatu gugatan hukum ada kompetensi kewenangan mengadili disetiap perkara hukum, jadi tidak asal mengajukan gugatan hukum semata. “Dalam melayangkan gugatan hukum harus terukur dan cermat tidak asal menggugat,” pungkas Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abd Rahman Saleh. (*)

Tombol Google News

Tags:

dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo Gugatan 43 Ponpes Terhadap Pemkab Situbondo Salah Kamar