Desak Usut Kasus Kekerasan Jurnalis, Koalisi Jurnalis Bali Serahkan Petisi ke Kapolda

11 November 2025 23:01 11 Nov 2025 23:01

Thumbnail Desak Usut Kasus Kekerasan Jurnalis, Koalisi Jurnalis Bali Serahkan Petisi ke Kapolda
Koalisi Jurnalis Bali mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Foto: Humas Polda Bali)

KETIK, DENPASAR – Koalisi Jurnalis Bali yang terdiri dari berbagai organisasi dan komunitas media di Bali menyerahkan petisi kepada Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, dalam kegiatan audiensi bersama organisasi dan komunitas media Bali, Selasa 11 November 2025 di Café Bendega, Renon, Denpasar.

Petisi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, yang mewakili Koalisi Jurnalis Bali.

Dalam acara tersebut hadir lengkap perwakilan dari Koalisi Jurnalis Bali, diantaranya AJI Denpasar Ayu Sulistyowati, SMSI Bali Emanuel Dewata Oja, AMSI Bali Komang Agus Ruspawan, PWI Bali Wayan Dira Arsana, JMSI Bali Ady Irawan, IWO Bali Tri Widiyanti, IJTI Bali Ambros Boli Berani, Pena NTT Agustinus Apollonaris dan UJB M. Ridwan.

Dalam petisi itu, Koalisi Jurnalis Bali mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Koalisi juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman bagi kebebasan pers dan menutup akses publik terhadap informasi dari produk pers.

Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali agar segera mengusut dan menuntaskan kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira Nindya Sikarini, secara transparan, tegas, dan adil, serta menindak aparat yang menjadi pelaku. Koalisi juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga Fabiola mendapatkan keadilan yang layak.

“Kebebasan pers berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dilindungi. Kami menyerukan kepada semua pihak agar menjunjung tinggi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, profesionalitas, dan independensi demi tetap adanya ruang aman bagi jurnalis serta terjaganya demokrasi di Bali,” ujar Ayu Sulistyowati saat menyerahkan petisi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tanggal 30 Agustus 2025 yang mengakibatkan kekerasan terhadap jurnalis. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menciptakan keamanan yang kondusif di Bali.

“Kami ingin menjalin silaturahmi yang baik antara Polri dan Aliansi Media Bali agar dapat bekerja sama menciptakan keamanan yang kondusif. Polisi akan selalu melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya,” kata Kapolda Bali.

Kapolda Bali juga mengingatkan agar wartawan selalu menggunakan atribut atau identitas resmi media saat bertugas di lapangan untuk menghindari kesalahpahaman dengan aparat.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sarasehan yang sebelumnya digelar AJI Denpasar bersama pihak kepolisian dan organisasi media di Bali.

Dalam sarasehan tersebut, para peserta membentuk Koalisi Jurnalis Bali dan menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya SOP bersama antara kepolisian dan media, pertemuan rutin untuk evaluasi kerja sama, sosialisasi identitas jurnalis di lapangan, serta mekanisme pengaduan terhadap kasus kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.

Melalui penyerahan petisi ini, Koalisi Jurnalis Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan pers, melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan, dan memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.(*)

Tombol Google News

Tags:

Denpasar Jurnalis