KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Soendari, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun. Soendari ditangkap tim gabungan di Kabupaten Blitar pada Rabu, 24 September 2025, dan sempat melawan petugas saat diamankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya. Operasi ini berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” kata Ajie Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Ajie, saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. Soendari bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa.
“Namun tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya.
Setelah ditangkap, Soendari dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926 dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah. Tak lama kemudian, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Pada saat itu, Soendari ditawari ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.
Tahun 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
“Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.
Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum.
“Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” pungkas Ajie. (*)