Buron 14 Tahun, Terpidana KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

23 September 2025 15:36 23 Sep 2025 15:36

Thumbnail Buron 14 Tahun, Terpidana KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY
Terpidana kasus KDRT, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (kaos merah), yang telah buron selama 14 tahun berhasil di ringkus Tim Tabur Kejati DIY di rumah orang tuanya. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Pelarian terpidana kasus KDRT bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas selama 14 tahun akhirnya berakhir. Setelah  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil menangkap buronan berusia 47 tahun ini.

Buronan tersebut diringkus Tim Tabur Kejati DI Yogyakarta di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada Selasa, 23 September 2025 pagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menyatakan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim yang terus memantau pergerakan buronan.

"Kami mendapatkan informasi valid dan akurat bahwa terpidana pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Ini adalah kesempatan emas bagi kami untuk melakukan penangkapan setelah 14 tahun terpidana masuk dalam daftar pencarian orang," kata Herwatan kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025.

Kronologi Kekerasan dan Proses Hukum Berliku

Herwatan menjelaskan, kasus yang menjerat Ciptadi bermula dari tindak kekerasan fisik terhadap istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di dalam rumah mereka di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, pada tahun 2010. Peristiwa itu diawali cekcok yang berujung pada kekerasan.

Foto Buron 14 tahun, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (tengah) di apit Tim Tabur Kejati DIY dan
Jaksa eksekutor Kejari Sleman. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)Buron 14 tahun, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (tengah) di apit Tim Tabur Kejati DIY dan Jaksa eksekutor Kejari Sleman. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

"Terpidana mendorong korban hingga terjatuh, kemudian memuntir tangan, memukul punggung, dan mencekik leher istrinya. Karena korban menangis histeris, emosi terpidana semakin memuncak dan ia mengayunkan tangannya ke wajah korban, mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka," ujar Herwatan, merinci kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ciptadi dengan pidana penjara 2 bulan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam putusannya pada 19 Agustus 2010, justru menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 4 bulan.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi Yogyakarta, melalui putusan pada 18 Oktober 2010, menguatkan vonis PN Sleman dan tetap menjatuhkan pidana 4 bulan penjara. Tidak menyerah, Ciptadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA pada 28 Juni 2011. Dengan ditolaknya kasasi, putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Herwatan.

Pelarian dan Penangkapan Terpidana

Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum segera berupaya melakukan eksekusi. Namun, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo sudah tidak berada di alamat yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Terpidana melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, diketahui pernah bersembunyi di daerah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur," ungkap Herwatan.

Tim Tabur Kejati DIY akhirnya mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan Ciptadi di rumah orang tuanya di Dusun Sembego. Tim yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza, bersama Jaksa eksekutor Kejari Sleman langsung meluncur ke lokasi.

"Saat dilakukan penangkapan, terpidana sempat meminta waktu untuk menunggu penasihat hukumnya. Setelah didampingi, ia bersikap kooperatif dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Herwatan.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani masa hukumannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tim Tabur Kejati DIY Penangkapan Buronan Kasus KDRT Ciptadi Haryo Prabowo Pelarian 14 Tahun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung