KETIK, TEGAL – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara langsung memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan dan akuntabel melalui penguatan keterbukaan informasi publik.
Komitmen tersebut disampaikan pada kegiatan uji publik Keterbukaan Informasi Badan Publik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 25 November 2025.
Kegiatan ini merupakan tahap akhir penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada tahap III, tim KI Provinsi telah melakukan visitasi dan verifikasi ke Kabupaten Tegal untuk menilai implementasi keterbukaan informasi, yang kemudian menjadi dasar memasuki tahap IV berupa uji publik di hadapan panelis.
Dalam paparan berjudul “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak” selama 15 menit, Bupati menjelaskan berbagai strategi, capaian, dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menciptakan pemerintahan responsif dan kebijakan yang berdampak.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kepercayaan publik. Dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Bupati didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Setelah paparan, dilanjutkan sesi diskusi bersama panelis: Setyawan Indra Kelana (Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah), Prof. Dr. Ir. Sri Puryono (Guru Besar Universitas Diponegoro), dan Dr. Nanik Qosidah, (perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO). Para panelis memberikan catatan konstruktif dan apresiasi terhadap upaya progresif Kabupaten Tegal.
Prof. Sri Puryono secara khusus menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik.
“Kabupaten Tegal berada pada posisi strategis dan memiliki dinamika pembangunan yang tinggi. Maka sudah semestinya Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Melalui uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memastikan masyarakat memperoleh hak informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih, dan efektif, sesuai dengan misi keenam Pembangunan Kabupaten Tegal 2025–2029.(*)
