KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo terus berupaya mendongkrak pundi-pundi pendapatan daerah. Demi menutup pengurangan Rp 640-an miliar dana transfer dari pusat ke APBD Sidoarjo 2026, Bupati Subandi akan menelisik pos-pos pendapatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Naik atau turun, harus jelas alasannya.
”Contohnya pasar. Kita akan tahu di setiap pasar retribusinya seperti apa. Jumlah stannya berapa. Target pendapatan berapa,” kata Bupati Subandi di sela-sela melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah di Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, pada Rabu (8 April 2026).
Target pendapatan retribusi dari pasar semula Rp 18 miliar turun menjadi Rp 12 miliar dengan alasan kondisi ekonomi, tidak bisa dilakukan begitu saja. Pengurangan target harus didasari oleh kajian yang jelas.
Contoh lain di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Berapa jumlah izin pendirian dan pajak reklame yang dilaporkan. Berapa yang tidak dilaporkan. Semua akan dipantau secara periodik.
Pemantauan pos-pos pendapatan asli daerah itu bisa dilakukan bila setiap OPD membuka dashboard. Setiap hari, setiap 3 bulan, bupati akan bisa memantau. Berapa detail pendapatan, bupati harus tahu. Pajak hotel, restoran, dan sebagainya.
Informasi yang diperoleh Ketik.com menyebutkan, PAD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,921 triliun pada 2021; Rp 1,801 triliun pada 2022; Rp 2,050 triliun pada 2023; Rp 2,353 triliun pada 2024; dan Rp 2,721 triliun pada 2025. Sumber PAD Sidoarjo adalah pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan yang dipisahkan, serta lain-lain sumber PAD yang sah.
Adapun realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan mencapai Rp 4.669 triliun pada 2021, Rp 4.504 triliun pada 2022; Rp 5.020 triliun pada 2023, Rp 5.333 triliun 2024, dan Rp 5.448 trilun pada 2025.
Bupati Subandi menyatakan peningkatan pendapatan daerah akan terus ditingkatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan berbagai sektor di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini, lanjut dia, ada jalan rusak, masyarakat protes. Jalan-jalan rusak diviralkan. Tugas dinas-dinas adalah meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan.
”Dengan PAD yang tinggi, masyarakat akan bisa merasakan hasil pembangunan,” tegas Bupati Subandi.
Di sisi lain, untuk masyarakat yang berpenghasilan kecil, pajak mereka diringankan. Misalnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk laha pertanian. Nilainya diturunkan. Sebaliknya, yang dinaikkan adalah PBB kawasan perumahan baru.
”Kita sudah membuat peraturan bupati (perbup). PBB untuk lahan pertanian diturunkan,” tambah Bupati Subandi. (*)
