KETIK, SLEMAN – Sengketa fasilitas umum (fasum) yang menyebabkan akses utama Perumahan Citra Rejondani Residence diblokir ahli waris memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah cepat, yakni segera melakukan mediasi yang diinisiasi langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Ketua Paguyuban Perumahan Citra Rejondani Syahrul menyatakan bahwa rencana mediasi tersebut memberikan angin segar bagi 44 kepala keluarga (KK) yang terdampak.
"Besok akan diadakan mediasi yang diinisiasi langsung oleh Pak Bupati Sleman," ujar Syahrul, Rabu 22 Oktober 2025.
Mediasi ini diagendakan setelah pertemuan sebelumnya di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman gagal membuahkan hasil, membuat puluhan warga terpaksa menggunakan akses jalan belakang yang ada di sisi timur.
Pemkab Sleman Siapkan Pertemuan Lanjutan
Sekretaris Daerah (Setda) Sleman, Susmiarto, membenarkan rencana mediasi tersebut.
"Telah diagendakan mediasi. Besok sore rencananya rapat, diagendakan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem)," kata Susmiarto.
Terpisah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Nur Fitri Handayani saat dihubungi memberikan detail lebih lanjut mengenai upaya Pemkab Sleman. Ia menyebut bahwa Pemkab Sleman melalui bidang perumahan DPUPKP sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pengembang, pemilik tanah (ahli waris), dan paguyuban warga.
"Antara lain pada tanggal 14 Mei 2025 yang lalu, Pemkab telah memfasilitasi mediasi yang bertujuan agar pengembang dapat segera menyediakan akses jalan lurus," ungkap Fitri.
Namun, upaya tersebut hingga saat ini belum terwujud. Oleh karena itu, Pemkab Sleman kembali akan memfasilitasi mediasi lanjutan.
"Pemkab Sleman kembali akan memfasilitasi mediasi besok hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025. Kita semua berharap permasalahan ini segera bisa terselesaikan melalui mediasi Kamis besok," tandas Fitri, menekankan pentingnya pertemuan tersebut untuk mengakhiri kesulitan akses yang dialami warga.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris pemilik tanah memblokir akses utama perumahan dan menuntut warga membeli kembali jalan fasum seluas 6 meter x 23,5 meter² dengan harga Rp 3,5 juta per meter persegi. Di sisi lain, pengembang Khamud Wibisono menyatakan bahwa perumahan tersebut sudah berstatus permukiman biasa.
Warga Perum Citra Rejondani Residence kini menggantungkan harapan penuh pada mediasi yang diiniasi oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, agar hak mereka atas fasum dapat dipulihkan dan mereka bisa beraktivitas secara normal kembali. (*)