Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

16 Maret 2026 11:28 16 Mar 2026 11:28

Thumbnail Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Foto:MHJB for ketik com)

KETIK, LEBAK – Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Larangan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan agar kendaraan operasional milik pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat dihubungi oleh Ketik.com, Senin, 16 Maret 2026, Hasbi menegaskan bahwa kendaraan dinas harus tetap berada di lingkungan kantor selama masa libur Idulfitri guna menjaga keamanan serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.

“Tidak diperbolehkan dipakai mudik, dan saya menghimbau untuk diparkir di Setda supaya lebih aman, karena pada saat mudik rumah biasanya kosong,” ujar Hasbi.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan upaya menjaga aset daerah agar tetap terpelihara dengan baik selama periode libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Selain memberikan imbauan kepada ASN, Hasbi juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar selalu berhati-hati di jalan dan menjaga keselamatan selama perjalanan menuju kampung halaman.

“Selamat mudik, insyaallah selamat sampai tujuan dan dapat berkumpul bersama keluarga di Hari Raya Idulfitri dengan penuh keberkahan dan kebahagiaan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya larang kendaraan dinas pakai mudik Lebaran 2026 ketik.com