Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Penyidik Sita 223 Dokumen

31 Maret 2026 19:22 31 Mar 2026 19:22

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Penyidik Sita 223 Dokumen

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggeledah Kantor PD Pasar Surya. (Foto: Kejari Tanjung Perak Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menggeledah kantor Pasar Daerah (PD) Surya di Manyar Kertoarjo pada Senin 30 Maret 2026.

Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak menggeledah Kantor PD Pasar Surya terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2025-2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Mahendra Iswara mengatakan penggeledahan dilakukan setelah kasus itu masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan, tertanggal 16 Maret 2026.

"Penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah," katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan penggeledahan ini bisa dilakukan Kejari Tanjung Perak atas izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah.

Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita 223 dokumen dan beberapa barang bukti, seperti delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Tanjung Perak Kejari perak PD Pasar Surya korupsi PD pasar Surya # Berita Korupsi