Buka Lahan dengan Cara Ilegal, Tiga Warga Kintamani Diringkus Usai Rusak 193 Pohon di Kawasan Hutan

13 November 2025 09:18 13 Nov 2025 09:18

Thumbnail Buka Lahan dengan Cara Ilegal, Tiga Warga Kintamani Diringkus Usai Rusak 193 Pohon di Kawasan Hutan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan olah TKP atas pengerusakan Kawasan Hutan di Kintamani Bangli (istimewa/Polsek Kintamani)

KETIK, BANGLI

Tiga warga Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Bangli, diamankan polisi karena diduga merusak kawasan hutan di Banjar Dinas Pengejaran.

Ketiganya — masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33) — diketahui menyayat batang serta menebang sekitar 193 pohon menggunakan sabit. Tak berhenti di situ, mereka juga menyiram pohon dengan cairan kimia agar mati, diduga untuk membuka lahan baru.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, SH., MH., saat dikonfirmasi Kamis, 13 November 2025, membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi perusakan hutan tersebut.

Foto Tiga terduga pelaku pengerusakan hutan di Kawasan Hutan Kintamani Bangli diamankan polisi (istimewa/Polsek Kintamani)Tiga terduga pelaku pengerusakan hutan di Kawasan Hutan Kintamani Bangli diamankan polisi (istimewa/Polsek Kintamani)

“Kami akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan. Perbuatan pelaku ini bertujuan untuk membuka lahan baru dengan menyayat dan memotong pohon kemudian menyiramkan cairan kimia agar pohon-pohon itu mati,” ungkap Kompol Dwi Puja Rimbawa.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapatkan polisi sehingga Kapolsek Kintamani memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, SH., MH., bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, SH., melakukan penyelidikan, hingga kemudian membuktikan keterlibatan ketiga pelaku.

“Akibat perbuatan para pelaku, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta. Ketiganya sudah diamankan di Polsek Kintamani dan kita jerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” sebut Kapolsek Kintamani.

Selain cairan kimia yang terdiri dari dua jenis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita lima sabit, satu kapak, dan satu gergaji yang digunakan untuk merusak pohon di kawasan hutan tersebut.

Tombol Google News

Tags:

bangli kintamani