KETIK, ACEH SINGKIL – Lembaga Swadaya Masyarakat Cokro Prawiro Nusantaro (LSM CPN) Aceh Singkil menyoroti maraknya dugaan pembalakan liar di kawasan hutan produksi (HP) yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
"Pembalakan kawasan hutan produksi lokasi di Desa Situbuh-tubuh, yang diinformasikan berbatasan langsung dengan Kabupaten Pak-Pak Barat Sumut. Ini jelas dapat merusak ekosistem maupun fungsi perhutanan, " kata Dalian Bancin, Ketua CPN, Jumat, 24 Oktober 2025.
Pembuktian lapangan, kata Dalian, penggarap terlihat telah melakukan penebangan pohon yang lumayan luas. "Sudah jelas oknum pembalak hutan ingin menanam dengan tanaman sawit," tegasnya
Gubuk peristirahatan pun sudah berdiri kokoh di antara tegakan kayu-kayu alam yang telah ditebang. Sebahagian terlihat sudah mulai dibakar untuk memudahkan proses pembersihan lahan.
Beredar kabar, tambah Dalian, bahwa yang melakukan pembalakan liar didalam kawasan hutan produksi adalah salah satu oknum kepala desa di Simpang Kanan, yang ingin berkebun sawit.
"Padahal sesuai peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI, nomor P. 81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, bahwa tanaman kelapa sawit tidak termasuk tanaman yang diperbolehkan dalam kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi, jelasnya.
"Kawasan ini semestinya dikelola untuk Kehutanan lestari, atau tanaman keras yang menunjang ketahanan pangan dan konservasi tanah," tegas Dalian.
Tindakan ini menurutnya, jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan yang berpotensi dijerat pasal pidana dalam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sementara, Kepala Desa Lae Nipe, Kasimin, yang dikonfirmasi ketik melalui WhatsApp, Jumat malam, membantah keikutsertaannya terkait pembalakan liar di kawasan hutan produksi dimaksud.
"Kita enggak ikut pembalakan lahan, yang sudah ada itu yang kita kerjakan. kita bukan orang Situbuh-tubuh, kalau lahan orang kita kerjakan, terus masalah kan bukan kita," jawabnya melalui pesan WhatsApp.(*)
