Perketat Pengawasan, ASN Kota Batu Absensi Tiga Kali Sehari

3 Oktober 2025 16:10 3 Okt 2025 16:10

Thumbnail Perketat Pengawasan, ASN Kota Batu Absensi Tiga Kali Sehari
‎ASN Pemerintah Kota Batu saat mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2025 kemarin. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu harus melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari. Hal itu untuk memperketat pengawasan dan pendisiplinan ASN selama berada di jam kerja. 

‎Pengetatan itu juga dilakukan untuk segala aktivitas di luar kantor tanpa kepentingan pekerjaan. Seperti kegiatan rutin domestik atau antar jemput anak hingga makan dan minum di luar kantor.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kota Batu Nomor 800/23/35.79.502/IX/2025 tentang Peningkatan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Batu. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

‎“Mulai kemarin, absensi dilakukan sebanyak tiga kali selama empat hari kerja. Sedangkan Jumat tetap absensi dua kali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi, Jumat 3 Oktober 2025.

‎Zadim menguraikan, presensi 3 kali berlaku untuk hari Senin hingga Kamis.. presensi pertama pada pukul 07.00-07.30. Kemudian, dilanjutkan pada presensi kedua pukul 13.00-13.00 usai jam istirahat. Terakhir, presensi kepulangan pada pukul 16.00-17.00.

‎"Sementara hari Jumat tetap dilaksanakan dua kali. Yakni presensi kedatangan pada pukul 06.30-07.00. Dilanjutkan dengan presensi kepulangan pada pukul 14.00-15.00," jelasnya.

‎Kemudian, Zadim menjelaskan pemberlakuan jam istirahat ,yakni hari Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 dan hari Jumat pukul 11.300-13.00. Hal itu merujuk pada Perwali Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Lima Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Batu. 

“Selain itu, ASN juga diwajibkan memakai tanda pengenal pegawai secara elektronik. Selama jam kerja, ASN wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan,” ujar Zadim.

‎Zadim menyebut ada beberapa kelonggaran untuk tidak melaksanakan presensi sesuai jam ketentuan. Sebagai contoh, ASN yang melaksanakan tugas di luar kantor. ASN tersebut wajib mengisi buku keluar dan membawa surat tugas.

‎"Kami juga akan melakukan sidak di setiap kantor untuk memantau kedisiplinan. Kalau ada bukti pelanggaran, tentu kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu Aparatur Sipil Negara ASN absensi Pengawasan pendisiplinan Jam kerja