KETIK, SURABAYA – Saat pergi ke tempat perbelanjaan atau sekadar jalan-jalan di mal, lalu merasa ingin ke toilet buang air kecil, pernahkah anda berpikir mengapa urinoir tidak dilengkapi pembatas agar terhindar dari percikan kencing?
Urinoir digunakan dalam posisi berdiri dan dapat ditemukan di fasilitas umum seperti toilet umum, stadion dan tempat-tempat lain yang membutuhkan fasilitas sanitasi efisien untuk pria.
Ya, sudah seharusnya memang urinioir yang merupakan perangkat sanitasi dirancang khusus untuk buang air kecil oleh pria, harus dilengkapi pembatas.
Selain agar celana atau pakaian tidak basah dan terkesan jorok, khusus bagi pria muslim percikan tersebut meninggalkan najis yang akibatnya tidak bisa digunakan untuk menunaikan shalat.
Mengutip "NU Online", dalam Hadist Riwayat Muslim 224 dijelaskan betapa pentingnya menjaga kebersihan serta kesucian diri dalam Islam.
Salah satu makna “suci” dalam riwayat tersebut adalah suci dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang diwajibkan untuk dibersihkan adalah air kencing. Najis kencing seringkali dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal najis kecing dapat menjadi indikator dosa besar.
Yusuf, salah seorang warga Surabaya bercerita pernah ia mengunjungi salah satu mall di Kota Pahlawan. Dalam keadaan ingin buang air kecil, tanpa pikir panjang ia ke toilet dan kencing di urinoir.
“Saya awalnya tidak sempat mikir lebih baik yang mana ada pembatas atau tidaknya, yang penting saya buang air kecil karena sudah nahan. Tapi setelah pakaian kena percikan, saya langsung bingung karena takut najis. Kalau shalat khawatir tidak sah,” ucapnya.
“Sejak saat itu saya memilih untuk kencing di dalam kamar mandi atau WC-nya daripada di urinoir. Kecuali yang sudah ada pembatasnya, baru saya manfaatkan urinoir,” tambah bapak satu anak tersebut.
Karena itu, diharapkan pengelola fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan yang urinoirnya belum dipasang pembatas agar dipasang sekat agar percikan air kencing tidak sampai menyebar ke celana atau pakaian pria.
Begitu juga toilet di stadion atau sarana olah raga, kemudian di universitas atau kampus-kampus, termasuk sekolah, fasilitas uriniornya harus dilengkapi pembatas. (*)