Breaking News! Kapolda DIY Copot Kapolresta Sleman

30 Januari 2026 14:40 30 Jan 2026 14:40

Thumbnail Breaking News! Kapolda DIY Copot Kapolresta Sleman

Kapolda DIY memberikan keterangan terkait penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo di Mapolda DIY, Jumat, 30 Januari 2026. (Foto: Oliv for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Mutasi mendadak di tubuh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bergulir panas. Kapolda DIY resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo per hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum yang memicu kegaduhan publik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026. Posisi Edy Setyanto kini digantikan oleh Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yolieanto, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman melalui Sprin/146/I/KEP./2026.

Temuan Audit Tujuan Tertentu

Kapolda DIY menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah di bawah supervisi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda).

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta. Karena lemahnya kontrol, terjadi proses penegakan hukum yang tidak pas dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," ujar Kapolda di Mapolda DIY, Jumat siang.

Selain Kapolresta, jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman juga dipastikan bakal segera diganti. Keduanya dinilai gagal menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap anak buah, sehingga proses penyidikan perkara terganggu dan mencoreng citra institusi Polri.

Penerapan KUHP Baru di Tengah Sorotan

Kegaduhan ini mencuat di tengah masa transisi sosialisasi KUHP baru yang telah dilakukan Polda DIY sebanyak 25 kali sejak 2023. Namun, alih-alih profesional, kinerja penyidik di lapangan justru dianggap melahirkan "kegaduhan" yang belum dirinci secara spesifik kasusnya oleh Kapolda, namun dipastikan terkait dengan prosedur hukum yang cacat.

"Penonaktifan ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB tadi untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, melanjutkan pemeriksaan guna menemukan detail pelanggaran," tambah Kapolda.

Sanksi Etik Menanti Penyidik

Tak berhenti pada pucuk pimpinan, Polda DIY juga tengah membidik para penyidik yang menangani perkara bermasalah tersebut. Audit internal merekomendasikan adanya pemeriksaan mendalam terhadap seluruh personel yang terlibat.

"Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap penyidik. Rekomendasi audit sudah jelas: periksa temuan dugaan pelanggaran yang ada," tegasnya.

Meski Kapolda tidak merinci satu per satu perkara yang memicu "kegaduhan" tersebut, publik luas mengaitkan langkah tegas ini dengan kasus yang menimpa Hogi Minaya (43). Hogi, seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan di sekitar Jembatan Layang Janti pada April 2025 lalu, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman.

Dalam peristiwa tersebut, Hogi yang mengendarai mobil memepet motor pelaku penjambret yang merampas tas istrinya. Aksi kejar-kejaran itu berakhir dengan tewasnya dua terduga pelaku setelah menabrak tembok pembatas. Ironisnya, saat kasus penjambretan dihentikan karena pelaku tewas, Hogi justru dijerat pasal kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana.

Kasus ini memicu sentimen negatif di media sosial, terutama setelah istri Hogi, Arista Minaya, menuntut keadilan karena suaminya harus memakai gelang pelacak GPS layaknya kriminal kelas berat.

Kini, Kombes Pol Edy Setyanto ditarik ke Polda DIY sebagai Perwira Menengah (Pamen) dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi jajaran kepolisian di wilayah hukum Yogyakarta agar lebih profesional dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Sleman Kapolda DIY Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo Pencopotan Jabatan Kasus Janti Korban Jambret Jadi Tersangka Hogi Minaya Etik Polri Penegakan hukum Berita Kriminal Sleman Polda DIY Audit Internal Polri Propam Kasat Lantas Sleman Ketidakpastian Hukum