BPBD Halmahera Selatan Rampungkan Harmonisasi Ranperbup Pedoman Sistem Komando Penanganan Bencana

7 November 2025 21:17 7 Nov 2025 21:17

Thumbnail BPBD Halmahera Selatan Rampungkan Harmonisasi Ranperbup Pedoman Sistem Komando Penanganan Bencana
Kelaksa BPBD Halmahera Selatan Aswin Adam saat menghadiri kegiatan harmonisasi Ranperbup Kamis 6 November 2025 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, MALUKU UTARA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. 

Proses harmonisasi itu berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Kamis 6 November 2025.

Kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Selatan, dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Administrasi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Halmahera Selatan Aswin Adam, serta tim ahli dari Kemenkumham Maluku Utara.

Proses harmonisasi menjadi bagian krusial dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Melalui tahapan ini, setiap pasal dalam rancangan peraturan diperiksa secara substansial dan formal agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

“Alhamdulillah, hasil pembahasan menunjukkan bahwa rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan. Ini menjadi kabar baik karena dalam waktu dekat kita akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam sistem komando penanganan darurat bencana,” kata Aswin Adam.

Menurut Aswin, kehadiran peraturan ini penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam situasi darurat. Sistem komando bencana, atau yang dikenal dengan incident command system, akan menjadi kerangka kerja bagi pemerintah daerah dalam menetapkan struktur komando, mekanisme koordinasi, serta alur komunikasi selama masa tanggap darurat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah masukan disampaikan oleh tim penguji dari Kemenkumham Maluku Utara, terutama terkait aspek teknis dan struktur hukum agar regulasi tersebut lebih operasional. 

Aswin menyebutkan, proses ini berjalan konstruktif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan yang memperkaya substansi peraturan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada tim pendamping dari Kemenkumham. Banyak masukan yang membuat regulasi ini lebih matang dan siap diterapkan di lapangan,” ujar Aswin.

Ia menambahkan, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan proses ilmiah yang memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak menimbulkan tumpang tindih antarregulasi.

Aswin berharap, proses serupa dapat diterapkan terhadap setiap rancangan peraturan daerah ke depan. Dengan begitu, produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga menjawab kebutuhan lapangan dalam konteks penanggulangan bencana.

“Harmonisasi adalah bentuk pembelajaran bagi kita semua agar setiap kebijakan daerah lahir dari proses yang transparan, sinkron, dan sesuai dengan sistem hukum nasional. Ini penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan bencana,” tandasnya.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan BPBD Halsel Ranperbup Aswin Adam Kalaksa Maluku Utara