Bobol ATM Demi Judol, Pria di Pakisaji Kabupaten Malang Pasrah Diringkus Polisi

29 Oktober 2025 19:03 29 Okt 2025 19:03

Thumbnail Bobol ATM Demi Judol, Pria di Pakisaji Kabupaten Malang Pasrah Diringkus Polisi
Penyidik Polres Malang saat melakukan olah TKP di lokasi Indomaret tempat ATM dibobo. Foto insert merupakan pelaku pembobolan. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Seorang pria di Kabupaten Malang membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret. Aksi nekat tersebut gagal total setelah petugas kepolisian Polres Malang menggagalkan upaya pencurian, Rabu, 29 Oktober 2025 dini hari.

Identitas pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan polisi saat berada di dalam toko.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, dengan cara memanjat plafon kamar mandi. 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko. Kemudian pelaku berupaya melakukan pembobolan mesin ATM di dalam toko 

“Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris dan mesin gerinda. Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang Subinajar. 

Lebih lanjut ia mengatakan, saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar. Mereka segera menghubungi Polres Malang melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online (Judol)

“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata ia, petugas menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi. Antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

bobol ATM judol judi online Kabupaten Malang Polres Malang Polisi