KETIK, LEBAK – Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Ade Fathurohman, memastikan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Selahaur di Rangkasbitung merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Tercatat di Pemda Lebak,” ujar Ade Fathurohman kepada ketik.com, Selasa 28 Oktober 2025.
Ade menjelaskan, Taman Selahaur merupakan hasil penyerahan pembangunan dari Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini, pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.
“Untuk pengelolaan sama Dinas Lingkungan Hidup Lebak,” katanya.
Ia menambahkan, taman tersebut seharusnya dirawat dan dikelola dengan baik agar tetap menjadi ruang terbuka hijau yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan bahwa Taman Selahaur sebelumnya sempat menjadi bagian dari program penanganan kawasan kumuh yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten beberapa tahun lalu. (*)
