Bertentangan dengan UU KIP, Pemkab Sleman Pastikan Cabut Perbup tentang Pelayanan Informasi

Bupati Harda Susun Perbup Baru, Spirit Transparansi

4 September 2025 01:22 4 Sep 2025 01:22

Thumbnail Bertentangan dengan UU KIP, Pemkab Sleman Pastikan Cabut Perbup tentang Pelayanan Informasi
Karena dinilai menghambat akses publik dan bertentangan dengan UU KIP. Perbup Nomor 49 tahun 2024 ini akan di cabut. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Muhammad Arif Rahman, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.

Arif menyatakan bahwa Diskominfo Sleman wajib mendukung arahan Bupati, termasuk menanggapi sorotan publik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tersebut.

Kontroversi Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2024

Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ditetapkan 19 April 2024. Serta ditandatangani oleh Bupati Sleman saat itu, Kustini Sri Purnomo dan Pj Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro.

Aturan ini menjadi sorotan publik dan dinilai bermasalah. Sehingga memicu pertanyaan dari berbagai pihak. Termasuk Jurnalis Ketik.com yang saat itu tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan pengadaan Wi-Fi dan Bandwidth di Diskominfo Sleman.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dan dianggap bertentangan dengan semangat UU KIP antara lain  terletak pada BAB I Ketentuan Umum, yang berbunyi:
Pasal I, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2022 Nomor 22.4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Persyaratan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bagi:
a. Pemohon Informasi Publik orang perorangan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Pemohon kelompok orang melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
d. Pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk penelitian, pengumpulan data, tugas akhir, analisa, pengkajian, penyelidikan,pendampingan, pengawalan, kontrol sosial, serta pengawasan dan sejenisnya melampirkan proposal atau Term Of Reference (TOR) yang meliputi metode/teknis kegiatan, jadwal waktu kegiatan, sasaran, serta tim yang terlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud; dan
e. Pemohon Informasi Publik dengan maksud dan tujuan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat memenuhi kriteria:
1. terkena dampak secara langsung atas substansi informasi yang dimohonkan;
2. memiliki penguasaan permasalahan yang berkaitan dengan informasi yang dimohonkan; dan
3. mempunyai pengalaman di bidang yang sesuai dengan informasi yang akan dimohon.

Aturan-aturan tersebut dinilai menghambat akses publik dan bertentangan dengan UU KIP yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Proses Revisi

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Harda Kiswaya telah memerintahkan revisi terhadap Perbup Nomor 49 Tahun 2024. Perintah ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto.

 

Foto Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)



Hendra menjelaskan bahwa esensi UU KIP adalah mewujudkan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa peraturan di tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

"Aturan yang lebih rendah harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi. Jika ada pertentangan, aturan yang lebih rendah tidak berlaku," ujar Hendra, mengacu pada asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Saat ini, Perbup Nomor 49 Tahun 2024 sedang dalam proses pencabutan. Bagian Hukum bersama Diskominfo Pemkab Sleman sedang menyusun Perbup baru yang lebih sejalan dengan semangat UU KIP.

"Sudah kami tindaklanjuti bersama Diskominfo Sleman. Akan kita revisi dengan menyusun Perbup baru. Mekanismenya, Perbup ini kita cabut terlebih dahulu," terang Hendra.

Ia tambahkan, prosesnya kini telah memasuki tahap finalisasi pembahasan sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Harda Kiswaya Keterbukaan informasi publik Pemkab Sleman Muhammad Arif Rahman Perbup Nomor 49 Tahun 2024 Diskominfo Sleman Kabag Hukum Sleman Hendra Adi Riyanto Lex Superior Derogat Legi Inferiori