KETIK, SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melalui Unit IV PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak dengan tersangka DF yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, Selasa 22 Juli 2025.
Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H melalui kasat reskrim AKP J. H. Siallagan membenarkan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sinabang terkait kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak.
Penyerahan dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka berinisial DF (32), seorang mahasiswa asal Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Sesuai dengan Pemberitahuan Nomor: B-980/L.I.23/Eku.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025.
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 13 April 2025.
"Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti berupa 1 unit handphone merk samsung dan 1 unit kertas berwarna hijau berisi tulisan.” tambah kasat reskrim AKP J. H. Siallagan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan serta menyelesaikan proses tahap kedua penanganan perkara. Proses penyerahan berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima oleh pihak JPU.
Polres Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak korban dan menjamin keadilan hukum. (*)