Berkas Lengkap, Perkara Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan

4 Juli 2025 14:15 4 Jul 2025 14:15

Thumbnail Berkas Lengkap, Perkara Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan
Jan Hwa Diana akan disidangkan di PN Surabaya usai jalani tahap 2 di Kejari Surabaya, Jumat, 4 Juli 2025. (Foto: Humas Polrestabea)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo terkait kasus perusakan mobil. Pelimpahan tahap dua ini setelah jaksa peneliti berkas menyatakan berkas kedua pelaku lengkap.

"Baru kami terima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya untuk tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo," ucap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.

Ida Bagus mengatakan tidak ada permintaan penangguhan penahanan kepada kedua pelaku. "Tidak ada, jadi saat ini kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses," bebernya.

Ida Bagus menjelaskan saat ini jaksa tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan. "Masih kami siapkan," ungkapnya.

Sebelumnya Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan perusakan mobil yang dilayangkan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Kasus ini bermula Paul mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.  "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jan Hwa Diana Peeusakan mobil kejahatan di Surabaya CV Sentoso Seal Kejari Surabaya Kejaksaan