KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menahan seorang oknum wartawan dan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahyudi (40) dan Fadly (35) atas dugaan kasus pemerasan. Keduanya ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu sore, 21 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korban. Menurut Indra, kasus ini bermula pada bulan Juli 2025 ketika Wahyudi menghubungi korban dan memperkenalkan diri sebagai wartawan, lalu mengirimkan sebuah berita melalui portal media daring miliknya. Berita itu berisi ancaman akan adanya demonstrasi jika korban tidak memberikan tanggapan.
“Wahyudi mengirimkan pesan kepada korban, kemudian tidak ditanggapi. Tersangka membuat berita yang mengancam korban," ujar Indra didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Denni, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 23 September 2025.
Indra menambahkan, ancaman ini membuat korban merasa takut. Korban kemudian memutuskan untuk bertemu dengan pelaku dan melakukan negosiasi. Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun, korban hanya sanggup memberikan Rp20 juta.
"Karena uang tersebut masih kurang Rp20 juta lagi, dan hal itu hanya untuk satu orang, ternyata tersangka kembali melanjutkan pemberitaan tersebut," lanjutnya.
Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush hitam, satu buah celurit, satu buah pisau badik, serta uang tunai Rp20 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan, Wahyudi dan Fadly ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)