Berharap Titik Terang, Warga Tegalrejo Adukan Sengketa Tanah Puluhan Tahun ke DPRD Malang

29 Oktober 2025 10:40 29 Okt 2025 10:40

Thumbnail Berharap Titik Terang, Warga Tegalrejo Adukan Sengketa Tanah Puluhan Tahun ke DPRD Malang
Warga Desa Tegalrejo ketika RDPU dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, mendatangi DPRD Kabupaten Malang, Selasa, 28 Oktober 2025 sore. Mereka mengadu mengenai masalah sengketa tanah yang telah terjadi puluhan tahun.

Pada saat itu, warga yang diadvokasi Pro Desa melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. RDPU tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Amarta Faza.

"Kami dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, akan mengawal permasalahan lahan di Desa Tegalrejo sampai adanya keputusan hukum tetap," ujar Amarta Faza. 

Lebih lanjut ia mengatakan, RDPU ini, terkait penyelesaian permasalahan pengelolaan lahan yang diajukan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

" Warga berharap, permasalahan sengketa lahan di desa bisa segera diselesaikan," kata Politisi NasDem tersebut 

Selanjutnya, ia menceritakan kronologi lahan yang ada di Desa Tegalrejo. Pada tahun 1980, ada SK Pembentukan Desa Tegalrejo berdasarkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur. 

Kemudian pada tahun 1988, diungkapkannya mulai muncul konflik tanah, setelah tiba-tiba keluar HGU dari Mendagri yang diberikan kepada PTPN XXIII Surabaya. 

Warga yang tidak terima, akhirnya melalui Pemerintah Desa Tegalrejo, pada akhir tahun 1988 melayangkan surat ke Kemendagri untuk membatalkan HGU tersebut.

"Dari surat tersebut, kemudian pada tahun 1996 Kemendagri membatalkan HGU. Kemudian pada tahun 1998 disampaikan bahwa terbit SK Redis tanah BPN Kabupaten Malang di tanah Tegalrejo," ungkapnya.

Masih kata ia, Konflik berlanjut ketika terbit kembali HGU untuk PTPN. Dan akhirnya dituntut perdata oleh warga Desa Tegalrejo. Lalu pada tahun 2021, putusan MA memenangkan tuntutan warga. 

Dari kronologis yang disampaikan warga tersebut, warga berharap adanya kecepatan Redis. Karena tahun 2021, juga terdapat instruksi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bahwa tanah Tegalrejo adalah area Redis. Yakni menjadi objek Reforma Agraria Nasional. 

"Berdasarkan itulah, selain mengawal sampai ada putusan hukum tetap, kami dari Komisi 1 merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang, supaya mengkaji ulang terkait tanah Desa Tegalrejo," jelasnya.

Harapannya melalui serangkaian upaya yang dilakukan tersebut kata ia, bisa memberi penyelesaian yang adil bagi warga Des Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sengketa Tanah Desa Tegalrejo Kabupaten Malang DPRD Kabupaten Malang