DPRD Kabupaten Malang Beri Tenggat 2 Bulan Desa Tambakasri Setorkan Uang PBB Warga

10 Oktober 2025 14:57 10 Okt 2025 14:57

Thumbnail DPRD Kabupaten Malang Beri Tenggat 2 Bulan Desa Tambakasri Setorkan Uang PBB Warga
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo ketika RDPU dugaan penyalahgunaan uang PBB warga Desa Tambakasri. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Penyelesaian masalah dugaan penyalahgunaan uang PBB Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menjadi atensi DPRD. Terlebih warga sudah mengadu ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo mengatakan, dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) desa mengakui ada kelalaian. Dalam hal ini sebagian uang PBB warga Desa Tambakasri belum disetor ke kasda.

"Pada RPDU sudah diputuskan Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan," ujarnya ditulis Jumat, 10 Oktober 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan itu sudah atas kesepakatan bersama yang hadir. Dalam hal ini melibatkan perwakilan masyarakat pelapor, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Bapenda, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

"Seluruh pihak sepakat untuk menuntaskan persoalan ini secara baik, transparan, dan bertanggung jawab," kata Politisi PKB ini.

Selanjutnya ia meminta kecamatan dan pihak-pihak terkait mengawal desa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apabila desa tidak dapat menyelesaikan sesuai tenggat waktu, maka bisa jadi Inspektorat melakukan audit.

Seperti diberitakan Ketik sebelumnya, Warga Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan DPRD Kabupaten Malang, Rabu, Oktober 2025. Mereka mengadukan uang PBB yang dibayarkan diduga diselewengkan pihak desa.

RPDU difasilitasi Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang untuk penyelesaian aduan masyarakat Desa Tambaksari, terkait dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetorkan ke kas daerah

Rapat berlangsung terbuka di Kantor DPRD dan dihadiri perwakilan masyarakat pelapor, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tambaksari mengakui secara resmi bahwa sebagian dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat memang belum disetorkan ke kas daerah. 

Seluruh pihak sepakat untuk menuntaskan persoalan ini secara baik, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan. 

Dispenda Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi data pembayaran warga agar tidak ada kerugian bagi masyarakat selama proses berlangsung, sementara pihak kecamatan ikut mengawasi pelaksanaannya secara berkala. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kabupaten Malang penyalahgunaan PBB Desa Tambakasri Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang