KETIK, MALANG – Kota Malang belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Khusus limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk itu Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat meminta agar ada pengaturan skema pengelolaan limbah.
Wahyu Hidayat menjelaskan TPS Khusus belum masuk dalam SOP SPPG. Namun ia menilai wacana tersebut penting untuk dibahas bersama pengelola SPPG di Kota Malang.
"Itu (TPS Khusus) belum ya, karena di luar dari SOP-nya. Tetapi itu juga penting, nanti kami kumpulkan bersama kordinator SPPG di Kota Malang," ujar Wahyu, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan banyak peternak yang mengambil sampah-sampah organik sisa dari SPPG. Biasanya limbah sayur digunakan para peternak untuk pakan hewan-hewan ternak.
"Ada banyak peternak mengambil terkait sampah organik tersebut. Mereka memang memerlukan, jadi untuk limbah sayur itu nantinya untuk peternak," lanjutnya.
Untuk itu ia akan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk membahas wacana tersebut. Menurutnya diperlukan pengelolaan terhadap limbah SPPG sebelum pembuangan akhir.
Terlebih saat ini Kota Malang telah memiliki 10 SPPG untuk mengatur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah. Tak jarang peternak mencari sendiri hingga berebut limbah sisa sayuran untuk dibawa ke peternakannya.
"Peternak dan petani mencari sendiri. Kadangkala mereka ini rebutan untuk mengambil limbah itu. Tapi ini kan target kami SPPG di Kota Malang kan ada 80 lah nanti kita atur lagi untuk pengelolaannya," tandas Wahyu.(*)